Kota,
KORAN
SUMEDANG
Belanja pegawai merupakan belanja yang
paling besar menyerap proporsi APBD TA 2017 lalu, tetapi realisasi penyerapannya
menurun cukup signifikan.
Realisasi belanja pegawai pada tahun 2017
sebesar Rp 1,118 triliun atau berkurang sebesar Rp 63,169 miliar dari anggaran
setelah perubahan sebesar Rp 1,181 triliun.
“Penurunan realisasi belanja pegawai ini
lantaran banyaknya pengalihan status PNS kabupaten ke provinsi seiring
pengalihan kewenangan urusan pemerintaha,” kata Plt Sekretaris Daerah, Amim yang
membacakan Dari Nota Jawaban Bupati Sumedang pada Sidang Paripurna DPRD
Sumedang tentang Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi tentang LPP
APBD TA 2017 Kabupaten Sumedang, Rabu (4/7) di Ruang Paripurna DPRD Sumedang,
Dipaparkan Amim, pagu belanja tunjangan
profesi guru dalam APBD dianggarkan sebesar Silpa tahun 2016 ditambah pagu Perpres.
Sementara realisasi dari rekening kas umum negara maupun rekening kas umum
daerah sudah sesuai dengan kebutuhan sehingga terdapat selisih angka yang
signifikan.
“Penyerapan yang minim ini juga
disebabkan SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2017 yang tidak terealisasi
seluruhnya sehingga pembayaran harus dianggarkan kembali pada TA 2018. Sementara,
pendapatan daerah Kabupaten Sumedang pada tahun 2017 tidak sesuai dengan
target. Salah satunya dari jenis retribusi daerah yang merupakan sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang sah,” ungkap Amim.
Amim menyebutkan, pemerintah Sumedang membutuhkan
SDM yang handal agar peningkatan sektor retibusi bisa meningkat. Apalagi, jenis
pendapatan ini merupakan pemasukan yang diterima daerah dan akan dikeluarkan
lagi secara langsung dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Namun ketika
pelayanan yang diberikan tidak memuaskan masyarakat, maka akan sedikit sekali
objek retribusi ini yang dipungut.
“Untuk dapat meningkatkan retribusi ini kita
perlu adanya SDM handal yang mampu memberikan pelayanan memuaskan kepada
masyarakat. Dan diperlukan juga sarana serta prasarana yang memadai maupun
penggunaan sistem informasi teknologi yang bisa memudahkan pelayanan kepada
masyarakat,” katanya.
Menurut Amim, ketidaktercapaian retibusi tersebut
berasal dari jenis retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu yang memang
sangat menuntut inovasi pemerintah untuk mengembangkan potensi pemasukan pada
dua jenis retribusi ini.
Dijelaskan, kondisi detail aset tetap Pemkab
Sumedang per 31 Desember 2017 sebesar Rp 2,273 triliun mengalami kenaikan
sebesar Rp 433,62 miliar atau naik 18,85 persen dari aset per 31 Desember 2016
sebesar Rp 2,29 triliun. Nilai aset ini dihasilkan berdasarkan rekonsiliasi
antara petugas akuntansi SKPD, pengurus barang SKPD, bidang akuntansi dan
bidang aset.
“Nilai aset tetap di neraca merupakan
nilai perolehan yang berasal dari belanja modal ditambah biaya umum,
kapitalisasi dari belanja barang dan jasa, hasil inventarisais dari hibah/donasi
dikurangi barang ekstrakomptabele, koreksi kurang atau lebih catat dan
penghapusan serta akumulasi penyusutan yang mengurangi nilai aset tetap secara
keseluruhan,” jelas Amim.
Adapun rincian aset tetap per 31 Desember
2017, lanjutnya, adalah tanah senilai Rp 364,97 miliar, peralatan dan mesin senilai
Rp 617,32 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 919,39 miliar, jalan, irigasi
dan jaringan senilai Rp 2,36 triliun, aset tetap lainnya senilai Rp 110,13
miliar, dan kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp 582 juta.
“Setelah dikurangi dengan akumulasi
penyusutan seBesar Rp 1,64 triliun, maka nilai bersih aset tetap adalah sebesar
RP 2,73 triliun,” pungkas Amim.**[Hendra]
0 Komentar