Cimalaka, KORAN SUMEDANG
Menjelang pemilihan kwpala desa serentak pada
Oktober 2018 nanti, Kecamatan Cimalaka telah siap melaksanakan pesta rakyat
desa tersebut.
Kecamatan Cimalaka sendiri, kata Camat Cimalaka
Asep Aan Dahlan, ada 8 desa yang akan melaksanakan pilkades ini. Ke 8 desa
tersebut adalah Desa Cimuja, Desa Serang, Desa Cimalaka, Desa Mandalaherang,
Desa Cibeureum Wetan, Desa Nyalindung, Desa Citimun, dan Desa Naluk.
Dari 8 desa itu, tutur Asep, 4 desa telah habis
masa jabatan Kepala Desanya pada 8 Juni lalu, yaitu Desa Serang, Desa
Mandalaherang, Desa Cibeureum Wetan, dan Desa Nyalindung sehingga pimpinan desa
harus dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
"Saya telah menunjuk dan melantik aparat ASN
kecamatan Cimalaka menjadi Pejabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pimpinan
di empat desa itu," katanya, Selasa (24/7) di kantornya.
Para ASN kecamatan Cimalaka tersebut adalah Suhena
(Pelaksana Seksi Tapem) menjadi Pj Kepala Desa Cibeureum Wetan, Pepen Efendi
(Kasubag Program dan Keuangan) jadi Pj Kepala Desa Serang, Rahmana (Pelaksana
Seksi Sosial) jadi Pj Kepala Desa Nyalindung, dan Hardi (Kasi Trantibum) jadi
Pj Kepala Desa Mandalaherang.
Sedangkan 4 desa lainnya, lanjutnya, yaitu Desa
Cimuja, Desa Cimalaka, Desa Citimun, dan Desa Naluk tidak dijabat oleh Pj
Kepala Desa karena masa jabatan Kepala Dsanya akan berakhir pada 4 Desember
mendatang.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ini kan tanggal 17
Oktober, jadi empat desa itu tetap dipimpin oleh Kepala Desanya hingga habis
masa jabatannya nanti. Tapi kalau ke empat Kepala Desa itu akan maju
mencalonkan lagi, maka mereka hanya akan menjalani cuti selama tahapan kampanye
saja setelah itu mereka kembali bertugas sebagai Kepala Desa,” terangnya.
Asep menyebutkan, saat ini panitia pemilihan kepala
desa di 8 desa tersebut sudah dibentuk. Kemudian panitia ini mulai melakukan
persiapan-persiapan sesuai tahapan-tahapan pilkades.
Kendati demikian, Camat Asep berpesan kepada para
kepala desa yang akan maju lagi dan juga kepada masyarakat yang ingin
mencalonkan menjadi kepala desa harus memiliki komitmen, mempunyai dedikasi serta
loyalitas dengan semangat untuk membangun desa dan memajukan desa.
“Sebab, jabatan kepala desa ini jabatan pengabdian.
Yang akan memimpin harus memiliki loyalitas bersama sama sama dengan masyarakat
agar kedepanya desa ini bisa lebih maju dari sekarang,” ujarnya
Dengan banyaknya dan besarnya anggaram yang
diterima desa saat ini, terutama Dana Desa, Asep menegaskan, dana desa ini
merupakan bantuan yang harus dikelola secara profesional, harus sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Uang ini merupakan titipan, amanat yang harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai mengelola uang besar tapi
tidak propesional, malah bisa jadi masalah nantinya,” tegasnya.
“Ini yang harus dipahami oleh calon kepala desa
nanti. Pengelolaan dana desa ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,
tidak boleh dana desa ini ada penyimpangan sedikitpun agar tidak bermasalah
dengan hukum,” imbuh Camat Asep Aan.**[Dadang
Hidayat|Hendra]
0 Komentar