Didalam surat
gugatan Hj. Warningsih yang dilayangkan pada tanggal 21 Juni
2018 kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat Cq.
Bupati
Kepala Daerah TK. II Kabupaten Sumedang tergugat satu. Kepada
Pelaksana Pembebasan Tanah (dahulu panitia sembilan) Kabupaten Sumedang
tergugat II, Kepala BPN Sumedang tergugat III, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat, Cq.Direktorat Jenderal Sumber Daya Air balai besar wilayah sungai
Cimanuk Cisanggarung Cq. Satuan Kerja non
vertikal tertentu pembangunan waduk Jatigede sebagai tergugat IV dan Kepala
Desa Pakuan Kecamatan Darmaraja sebagai tergugat V.
Isi surat
gugatan tersebut menuntut sisa ganti rugi sebesar empat ratus empat puluh
sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah, serta menuntut atas
kurang telitinya pengukuran lahan yang menyebabkan kerugian terhadap bapak
Sabdi Bin Madhani atas perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II,
tergugat III, tergugat IV dan tergugat V.
Dikonfirmasi
Koran Sumedang, Kamis (5/7), Kepala Sub Bagian Hukum
di Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal,
mengatakan, bahwa gugatan
yg diajukan oleh Hj. Warningsih, S.Pd
merupakan hal yang wajar dan lumrah,dimana kita maklumi bahwa setiap negara
mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Namun dalam hal ini, atas gugatan
yang bersangkutan kita pun turut prihatin masih banyak dampak sosial yang
dirasakan oleh warga Sumedang atas pembangunan mega proyek bendungan
jatigede.
“Setiap warga
negara menanggapi gugatan tersebut, kami selaku kuasa hukum
Pemerintah Kabupaten Sumedang berperan aktif untuk penyelesaian proses
persidangan supaya adanya kepastian hukum bagi penggugat yang dipermasalahkan
dalam gugatan tersebut, pada pokoknya adanya tanah sisa orangtuanya yg belum
dibayar, penggugat menuntut haknya,” ungka Rizal.
Bahwa dengan adanya perpres
NO.1 TAHUN 2015 DAN KEPUTUSAN MENTERI PUPR NO.258/KPTS/M/2015 tahapan proses
untuk warga yang akan menuntut haknya telah selesai dilaksanakan, oleh karena
itu kami mengaggap permasalahan ini sudah clear, untuk selanjutnya atas
gugatan tersebut akan kami tanggapi dalam penyampaian jawaban, dan akan
mengikuti acara persidangan.**[Dady]
0 Komentar