Dalam putusan
Pengadilan Agama Negeri terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh Isum Suminar
dan kawan kawan terhadap lahan SDN Cijolang yang menjadi
sengketa, berdasarkan eksepsi 18 dari Pengadilan Agama
Negeri Sumedang tersebut pada Selasa (17/4), menyatakan gugatan para
penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp 2.226.000.
“Dengan telah
diputusnya perkara nomor :
2167/Pdt.G/2017/PA.SMD
menganai SDN Cijolang yang dilakukan oleh para penggugat
Isum Suminar dan kawan kawan pada 17 April 2018, dimana
putusannya mengabulkan penggugat satu dan penggugat tiga yang menyatakan
gugatan penggugat tidak dapat diterima atas putusan tersebut dan para pengugat
melakukan upaya hukum banding dimana telah menyampaikan pada 7 Mei 2018 yang
pada intinya banding tersebut mengenai keberatan atas hasil putusan dari
Pengadilan Agama Negeri Sumedang,” jelas Kepala Sub Bagian
Bantuan Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Kamis (28/6), di ruang
kerjanya.
Dengan demikian,
kata Rizal, kata permohonan banding pada 30 April 2018 advokat Fatimah Rajiana Rozak
Shi selaku kuasa hukum dari Isum Suminar dan kawan kawan, para tergugat
mengajukan upaya hukum dengan menyapaikan kontra memori banding pada 25 Juni
2018 yang pada intinya keberatan keberatan daripada penggugat atau pembanding
tersebut haruslah dibantah ataupun ditolak karena pertimbangan pertimbangan
dari majelis hakim telah tepat dan benar.
“Dengan adanya
naik banding dari para penggugat tersebut, haruslah dibantah
ataupun ditolak karena pertimbangan pertimbangan dari majelis hakim telah tepat
dan benar. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama Bandung
harus tetap menguatkan putusan Pengadilan Agama Negeri Sumedang atas putusannya
bahwa ahli waris yang menggugat lahan SDN Cijolang tersebut, telah ditolak atas
gugatannya,” jelasnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, awal
mulanya tidak ada persoalan dengan tanah yang sudah di wakafkan kepada SDN Cijolang, namun entah kenapa, menurut informasi yang kami dengar. Bahwa
ahli waris menggugat karena lahan SDN Cijolang tersebut akan diambil oleh pihak
tol, karena posisi SDN Cijolang masuk kedalam zona pembebasan jalan tol, lalu
di taksir harga oleh apraisal muncullah angka Rp 3 miliar
lebih.
“Hitungan tersebut oleh apraisal
tanah dan bangunan, kalau tanahnya dihargai kurang lebih hanya Rp 500
jutaan selebihnya harga bangunan sekolah,” Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, Nunung
Kurnia Nengsih, waktu lalu.
Menurut Nunung, pembebasan jalan tol itu kalau tidak salah pada tahun
2015 berprosesnya hingga sekarang belum selesai, karena akan dibebaskan lahan
SDN Cijolang, entah ada angin apa, ahli waris menggugat atas tanah yang sudah
diwakafkan. “Dan yang kami dengar bahwa persoaln gugatan lahan SDN Cijolang
sudah bergulir di Pengadilan Agama Sumedang,” terangnya.**[Dady]
0 Komentar