Tanjungkerta,
Koran
Sumedang
Ruas jalan Bakanjati
Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta merupakan jalan alternatif yang tembus
ke kantor desa menuju ke Desa Cigentur hingga ke kantor kecamatan. Namun ruas jalan itu hanya jalan setapak dan melalui tanah milik
warga lingkungan Rt I, 2, dan 3 Rw 01
Dusun Bakanjati.
Warga rela tanpa diganti
rugi tanah miliknya kena pelebaran jalan. Hal itu berkat upaya Ketua Rw 01 yang
terus lakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat serta para pemilik tanah
bahwa jalan setapak diperlebar hingga dapat dilalui kendaraan.
“Jalan ini untuk
memperpendek jarak tempuh sebab jika ada
rapat ke kantor desa dengan berjalan kaki sangat dekat dibandingkan melalui
jalan desa yang jaraknya dari Bakanjati ke desa kurang lebih 3 kilo meter. Sedangkan
jalan setapak ini jika ke desa hanya 1
kilo meter,” kata Ketua Rw 01 Isur, kepada Koran ini, Senin (2/7).
Menurutnya, dengan
koordinasi dan musyawarah dengan pemilik tanah hingga sepakat secara sukarela
tanahnya kena pelebaran jalan 3 meter sepanjang 250 meter dengan tidak diganti rugi, asalkan pihak desa mempermanen
jalan tersebut. Sebab jalan itu keadaannya tanah.
Tokoh masyarakat Udin, mengatakan,
warga secara sukarela mengijinkan
tanahnya di buat jalan dengan harapan Kepala Desa baru di Musrembang yang akan
datang masuk dalam anggaran Dana Desa (DD) untuk penyempurnaanya.
“Pelaksanaan pelebaran
jalan dikerjakan warga tanpa ada upah. Berterima kasih kepada warga yang telah
menyumbangkan harta maupun tenaga demi untuk kepentingan umum. Sebab, apabila
tenaga dan harga tanah di uangkan
ditaksir sekitar Rp 25 juta,” ujarnya.**[indang]
0 Komentar