Kota,
KORAN
SUMEDANG
Sudah beberapa
kecamatan yang memiliki peta dasar Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR), kini Bidang
Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Sumedang
kembali mengundang Kecamatan Rancakalong untuk memiliki peta dasar RDTR Pusat
Pelayanan Lingkungan (PPL) Rancakalong, guna untuk tersedianya data
pemetaan dengan menggunakan standar yang berlaku.
“Pembuatan peta
dasar RDTR PPL Rancakalong tentunya dengan maksud dan tujuan adalah pembuatan
peta dasar PPL Rancakalong dengan penyusuaian terhadap standar pemetaan dan
peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 65 tahun 2015 tentang pemberian mekanisme
persetujuan substansi rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota,” ujar
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumedang, Soni Nurgahara, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Rabu (25/7), di ruang
kerjanya.
Tujuannya
adalah, kata Soni, dasar penyusunan informasi Geospasial dan sebagai dasar
penyusunan RDTR dan penetapan ketentuan pengendalian pemanfataan ruang. Atas
hal tersebut, sasaranya adalah mewujudkan rencana detail Tata Ruang PPL dan
terpenuhinya syarat persetujuan substansi dalam rangka penegsahaan Raperda RDTR
serta terkondisinya pembangunan kawasan antara pemerintah dan
masyarakat/swasta.
“Tentunya akan
bermanfaat sebagai bahan untuk meningkatkan kemapuan pemerintah daerah dalam
perencanaan pembangunan sebagai bahan untuk perencnaan ruang yang lebih detail
dan sebagai alat bantu dalam tugas pengaturan pembinaan pelaksanaan dan
pengawasaan (Turbinlakwas) penataan ruang di Kabupaten Sumedang,” jelasnya.
Lebih jauh Soni
menjelaskan, lokasi pekerjaan di kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang
tersebut meliputi 10 desa, yaitu, Desa Cibunar, Cibungur, Nagarawangi,
Pamekaran, Pangadegan, Pasir Biru, Rancakalong, Sukahayu, Sukamaju dan Desa
Sukasirnarasa.
“Proses
mekanisme persiapannya meliputi Outline diantaranya tahap persiapan, survey
kelengkapan, Digitasi unsur peta dasar, pembentukan geodatabase, layout dan
asistensi dan diskusi. Tentunya dengan pembuatan peta dasar PPL Rancakalong
dengan penyusuaian terhadap standar pemetaan akan lebih terarah sesuai dengan
kebutuhan yang diperlukan dengan kemudahan kemudahan informasi tata ruang,” pungkasnya.**[Dady]
0 Komentar