Kota,
KORAN
SUMEDANG
Informasi yang
dihimpun Koran Sumedang, meski ijin pendirian bangunan rumah sakit dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumedang, Ijin Lingkungan, Amdal Lingkungan, Andalalin,
serta IMB sudah dikantonginya beberapa tahun lalu, namun diduga pihak rumah
sakit Berlian Kasih belum memiliki feasibilty
study (Study kelayakan).
Pasalnya,
Pedoman
Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini agar dalam mendirikan atau
mengembangkan rumah sakit dapat mendeterminasi fungsi layanan yang tepat dan
terintegrasi, sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang diinginkan, kebudayaan daerah setempat, kondisi alam
daerah setempat, lahan yang tersedia dan kondisi keuangan manajemen Rumah sakit
Pedoman Studi
Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini juga, akan dijadikan
dasar acuan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan suatu Rumah
Sakit agar baik dan benar yang akan menjadi acuan bagi pengelola rumah sakit
maupun bagi konsultan perencana, sehingga masing-masing
pihak dapat memiliki persepsi yang sama. Pedoman ini akan menjelaskan langkah-langkah
atau proses yang perlu dilakukan dalam menyusun suatu Studi Kelayakan (Feasibility
Study) Rumah Sakit dengan mekanisme Feasibilty study, master plane dan IMB.
Dikonfirmasi
Koran Sumedang, Selasa (24/7), pihak Rumah
Sakit (RS) Berlian
Kasih tidak bisa ditemui. Menurut kepala keamanan, bahwa pemilik
rumah sakit Berlian Kasih sedang tidak ada di Sumedang, namun apa
yang akan dikonfirmasikan akan disampaikan kepada pimpinannya (pemilik rumah
sakit).
Dikatakan Kepala
seksi Kesehatan Primer dan Tradisioanal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
H. Aan Sugandi, terkait dengan ijin RS
Berlian
Kasih hingga saat ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang baru
mengeluarkan ijin pendirian bangunan saja.
“Dinas Kesehatan
baru mengeluarkan ijin pendirian bangunan rumah sakit dari pemilik, tapi bukan
ijin operasional karena harus dilakukan visitasi, kemudian persyaratan
persyaratannya pun harus masuk dulu. Persyaratan tersebut yang
baru selesai itu hanya Amdalalin saja, sementara persyaratan
yang lainnya belum selesai,” jelasnya, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (24/7),
melalui
telepon genggamnya.
RS
Berlian
Kasih itu, kata H.Aan, sudah dibangun menyangkut ijinnya dari perijinan, namun
soal ijin operasional, maka Dinas Kesehatan yang mengeluarkannya dan hingga
saat ini, ijin opersional belum dikeluarkan, dari
mulai SDM, alat kesehatan itu sudah ditentukan dalam aturan Permenkes Nomor 56.
“Adapun
menyikapi
soal Fungsi dari Feasibilty Study (FS) rumah sakit itu untuk bisa melakukannya
operasional pelaksanaan rumah sakit, bahkan berdasarkan
kebijakan bu Retno saat itu, RS Berlian Kasih itu sampai diarahkan kelas
tipe C, berdasarkan permenkes harus terpenuhi enam pelayanan kesehatan
spesialistik, secara prosedur untuk rumah sakit yang datang ke Dinas Kesehatan
Kabupaten Sumedang yang bersangkutan mengajukan untuk dilakukannya operasional rumah
sakit itu dengan memenuhi kriteria kriteria yang sudah kami siapkan, salah
satunya persyaratan alkes dan sebagainya,”
ujarnya.
Sementara,
Kepala
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, H. Ade
Setiawan, bahwa pihak perijinan akan mengeluarkan ijin yang
dibutuhkan setelah segala sesuatunya sudah dilampirkan, dan terkait ijin RS
Berlian
Kasih ijinnya sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu.
“Pihak perijinan
sudah lama mengeluarkan ijin RS Berlian Kasih itu, dan
IMB-nya pun sudah ada. Sebelum IMB dikeluarkan maka
rekomendasi yang terkait sudah ditempuh dan dilengkapi
seperti Amdal/UPL/UKL, Andalalin. Dan itu sudah ditempuh
oleh pihak RS Berlian Kasih. Adapun terkait soal
ijin operasional dan feasibility study menjadi urusan
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,” katanya.**[Dady]
0 Komentar