Kota,
KORAN
SUMEDANG
Paserta Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Oneh Siti Hasanah (65
th) memiliki penyakit yang sudah komplikasi, berobat untuk pemeriksaan secara
rutin pun sudah biasa dijalani dengan menggunakan
kartu BPJS,
baik ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang ataupun
Rumah Sakit Umum (RSU) Pakuwon. Namun, ketika berobat pada Jumat lalu
(19/10),
di
RSU Pakuwon, kartu BPJS (Oneh) tidak bisa digunakan, alih alih harus
menjadi
peserta pasien umum.
”Saya jadi
bingung sendiri, kenapa ketika ibu saya mau berobat di RSU Pakuwon harus bayar?. Kartu BPJS tidak
bisa digunakan ketika masuk ke IGD dengan alasan RSU Pakuwon kondisi pasien tidak
gawat tidak darurat, yang artinya tidak terfasilitasi oleh
BPJS, ada apa sebenarnya ini?, kok ada aturan yang
baru pasien BPJS tidak diberitahukan, kapan sosialisasinya?,” kata
Imadudin sebagai putra dari ibu Oneh Siti Hasanah, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Rabu (24/10).
Dengan kejadian
ini, kata Imadudin, sangat disesalkan, pemberitahuannya kenapa diakhir tidak
disaat pendaftaran?. Mungkin kalau disaat
pendaftaran, dia (Imadudin) bisa membuat satu
keputusan ataupun penjelasan terlebih dahulu, bukan diakhir, lalu di suruh
bayar karena pasien pendaftarannya masuk ke umum.
“Bagaimana kalau
pasien BPJS yang lain tidak memiliki persiapan keuangan?. Yang kasusnya
sama dengan ibu saya, ibu saya menjadi peserta BPJS sudah bertahun-tahun ketika
masih memakai nama Askes dan selama itu pun tidak pernah ada kendala atau
masalah seperti sekarang, harus membayar Rp
350
ribu dengan dua macam obat, apa yang salah?. Jangan dibikin bodoh dong
pasien itu hanya karena sakit dan perlu berobat,”
ujarnya.
Imadudin
menanyakan, kenapa disaat komplen yang harus menjelaskan BPJS bukan RSU
pakuwon?. RSU Pakuwon hanya minta segera dibayar biaya
pengobatannya. ”Ibu saya, tiap bulan gajinya itu selalu dipotong
secara otomatis oleh BPJS dan sudah berlangsung puluhan tahun, logikanya
dikemanakan potongan gaji tersebut?, yang pasien BPJS tahu adalah datang
berobat lalu dilayani terus tidak ada lagi pembiayaan karena tiap bulannya
sudah membayar,” tanyanya.
Dikatakan
Imadudin, pihak RSU Pakuwon dan BPJS Kesehatan Sumedang dipastikan akan
memiliki jawaban tersendiri yang tidak mungkin untuk mengalah, yang jelas
dirinya sangat dirugikan setiap bulan dipotong gaji untuk Askes yang pada
akhirnya tetap saja harus bayar.
“Bisa dimengerti
kalau misalkan ada tebusan obat yang obat tersebut tidak ada di layanan BPJS,
dan kami bisa menerimnya, tapi inikan beda masalahnya, tiba tiba harus bayar
karena ada regulasi aturan yang baru, jelas kami merasa di bokong, kapan sosialisasinya?
Kapan mulai diberlakukannya? Ini kan tidak ada, semua secara tiba tiba,” kesalnya.
Sementara,
disampaikan
oleh pihak RSU Pakuwon, melalui Hubungan Masyarakat (Humas) I’oh Rotiah, bahwa terkait
dengan masalah pasien Oneh Siti Hasanah dan putranya Imadudin itu, masalahnya
sudah diselesaikan.
“Masalah ibu
Oneh siti Hasanah dengan putranya Imadudin itu sudah dikonfirmasikan oleh BPJS
Kesehatan Sumedang, masalah ini sebenarnya kurang terpahami oleh pasien.
Jadi
sebenarnya begini, pada saat pasien masuk ke IGD, itu ada kriteria kegawat
daruratan, kriteria ke gawat daruratan itu yang menentukan adalah dokter IGD,” jelasnya,
saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Rabu (24/10), di ruang
kerjanya.
Dijelaskan I’oh,
kriteria tersebut mana gawat darurat, mana gawat tidak darurat, mana tidak
gawat tidak darurat. Yang tidak gawat tidak darurat otomatis tidak
terpasilitasi pasien oleh BPJS dan ini informasi salah satunya.
“Permasalahan
ini sudah kami tanggulangi dan sudah disampaikan ke BPJS Kesehatan Sumedang,
dan BPJS pun sudah melakukan klarifikasi dengan keluarga pasienya,” katanya.
Disayangkan,
ketika ditemui Koran Sumedang Rabu-Kamis (24-25/10) kantor BPJS Kesehatan
Sumedang, menurut Satpam BPJS Kesehatan Sumedang,
bahwa bagian
Humas dan para kabag sedang tidak ada di tempat.
“Beliau
sedang tugas luar, silahkan datang kembali pada hari Senin (29/10),” ucapnya.**[Dady]
0 Komentar