Seperti
diberitakan
sebelumnya di Koran ini, terkait dugaan kampanye diluar jadwal yang
dilakukan salahsatu calon anggota DPR RI asal partai Gerindra M. Agung
Anugerah, yang memuat iklan di SKTV Sumedang, telah ditangani
Bawaslu Sumedang bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Dikonfirmasi
Koran Sumedang Pelaksana Penindakan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu
Kabupaten Sumedang, Dimas, mengatakan, bahwa tinggal
menunggu unsur dari kepolisian terkait dengan kasus tersebut, tanggapannya
seperti apa? serta masukan juga seperti apa?.
“Siang ini
katanya penyidik kepolisian akan mengirimkan tanggapan dan masukannya. Untuk
memberikan satu keputusan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh saudara M.
Agung
dan SKTV tersebut, tidak bisa dari satu pihak saja, melainkan dari tiga sektor
yaitu Kejaksaan Sumedang, Kepolisian dan Bawaslu
Sumedang (Gakkumdu),” jelas Dimas, Senin (29/10), di ruang kerjanya.
Dilain tempat,
Dikonfirmasi Korsum Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri
Sumedang, Ridwan, SH, menjelaskan, bahwa dasarnya
adalah pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kampanye pemilu diluar jadwal
yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap
peserta pemilu sebagimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp 12
juta.
“Sementara, yang
dimaksud dengan pasal 276 ayat (2) kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir
sampai dimulainya masa tenang. Yang dimaksud dengan huruf f adalah iklan media
massa cetak dan media massa elektronik dan internet, dan yang dimaksud dengan
huruf g adalah Rapat Umum,” jelasnya,
saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Senin (29/10), di ruang
kerjanya.
Pengertian kampanye
ini harus jelas, kata Ridwan, yang masuk unsur pidana, Kampanye pemilu adalah
kegiatan pemilu yang menawarkan visi misi dan program dan atau citra diri.
Sedangkan, yang dilakukan SKTV dalam iklan Caleg M.
Agung
tersebut menggambarkan citra diri untuk unsur visi misi dan programnya tidak
ada.
“Kesepakatan
kita Gakumdu unsur pasal 492 terkait kasuistik SKTV dan M.
Agung
masih belum terpenuhi atas permasalahan tersebut. Jadi yang tidak boleh
kampanye diluar jadwal itu diatur didalam pasal 276 dan pasal 275, sementara,
bukti yang ada dikami itu hanya gambar dan angka saja artinya unsur citra diri,
visi misi dan programnya tidak ada. Jadi belum bisa memenuhi unsur pidananya,
hanya yang bisa dilakukan adalah teguran dan perhatian,”
ujarnya.**[Dady]
0 Komentar