Kota, KORAN
SUMEDANG
Anggota DPRD yang juga
menjabat sebagai Ketua Komisi D,
Dadang Rohmawan mengatakan, bahwa
hampir semua disposal di Kabupeten Sumedang Bermasalah, sebab tidak sesuai dengan aturan.
“Disposal di Girimukti
pernah distop, karena tidak sesuai kaidah lingkungan karena membandel ya begini
akibatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi
dari PDIP ini menyebutkan, bahwa lokasi disposal bermasalah karena dari awal
perizinan tidak ditempuh dan Satpol PP lemah. “Hampir semua lokasi disposal
bermasalah karena tidak ditempuh tahapan perijinan dan satpol pp tidak berdaya.
Sementara terkait masalah BRJ dengan MCC itu masalah internal silahkan selesaikan
oleh kedua belah pihak,” terangnya.
Karena dari awal, kata
Dadang, pihak maincont dengan subcont tidak pernah ada informasi termasuk
masalah perijinan. Untuk menghindari hal-hal serupa dan juga dampak gesekan
dengan masyarakat, maka komisi D akan secepatnya setelah pembahasan APBD murni
2019 selesai melakukan rapat kerja dengan dinas terkait berkenaan dgn
tempat-tempat yang dijadikan disposal termasuk kelengkapan perijinannya.
Sebelumnya diberitakan di
Korsum Online pengerjaan proyek
disposal fase 2 Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) yang berlokasi di Desa
Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang menimbulkan
permasalahan. Pasalnya PT. BRJ yang menjadi subcont PT. MCC yang dianggap telah merugikan pihaknya.
Dirut PT BRJ, Asep Gito
Riyadi, menyebutkan sebelumnya BRJ adalah pemegang kuasa dalam pengerjaan
proyek disposal fase 2 di Desa Girimukti, dikarenakan berbagai faktor,
pengerjaan tersebut diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum bisa
ditentukan, seiring waktu berjalan, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan Nomor :
MCC-CISUMDAWU-2017-9-12-1 dari pihak MCC selaku maincont pengerjaaan tol
Cisundawu fase 2 kepada pihak Desa Girimukti akan dilaksanakan perapihan
disposal.
Tetapi, lanjut Asep,
realita di lapangan pihak MCC pada saat melaksanakan pengerjaan disposal tanpa
ada koordinasi dengan pihak BRJ selaku pengelola dan pemilik izin usaha
sebagaimana tertera pada perizinan UPL/UKL Nomor 66.01/1209/BLH.
“Jujur saya kaget dan
merasa tertipu dengan kebijakan sepihak PT. MCC Yang melaksanakan kembali
proyek disposal yang dibungkus dengan surat pemberitahuan perapihan disposal,” tandasnya.
Dengan kejadian Ini,
lanjut Asep, pihaknya akan menggugat PT. MCC untuk membayar sewa disposal
kepada PT. BRJ selaku pengelola lahan disposal. Karena selain menimbun di lahan
disposalnya, pihak kontraktor tIdak pernah minta izin terhadapnya selaku
direktur utama PT. BRJ.
“Tuntutan saya tentunya
bukan sekedar minta ganti rugi berupa materi saja, tapi juga akan meminta
pertanggung jawaban MCC, jika suatu saat nanti hasil pekerjaan yang mereka
laksanakan ini berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.,jangan sampai
menyalahkan pihak BRJ, meskipun dalam isi perizinan UPL/UKL, pihak BRJ-lah yang
bertanggungjawab atas segala dampak lingkungan untuk waktu tujuh tahun kedepan,”
pungkasnya.
Sementara Kasat Pol PP
Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, mengatakan, untuk permasalahan PT. MCC dan
PT. BRJ dirinya meyarankan agar dibereskan secara internal mereka, pihaknya
hanya berkapasitas untuk memediasi kedua belah pihak. “Namun, Jika ada unsur
pidananya dipidakan saja,” kata Asep, Kamis (15/11), di ruang kerjanya.
Ditambahkan Asep, dirinya
hanya mengetahui ada Cut and Fill oleh MCC, terlepas adanya subcont yang baru
di lokasi tersebut. “Kami tidak mengetahui adanya pembuangan disposal ke lokasi
tersebut, bila memang terbukti seperti itu, kami akan segera untuk
menindaklanjutinya dan melakukan penutupan." tegasnya.** [F.Arif]
0 Komentar