Kota, KORAN SUMEDANG
Badan
pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu
melakukan penertiban reklame yang tidak taat membayar pajak. Padahal sebelumnya,
pihak perusahaan sudah diberikan surat peringatan, namun peringatan tersebut
tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Yang pasti
operasi penertiban ini bagi reklame yang pajaknya belum bayar, penertiban ini,
bagi reklame reklame yang tanpa ijin dan tidak melapor kepada kami (Bappenda).
Artinya reklame yang liar otomatis tidak membayar pajak, maka dari itu, kami
wajib membongkarnya,” tegas Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, H. Ramdan
Ruhendi Deddy, saat dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (23/10), usai
penertiban reklame.
Penertiban
reklame ini, kata H. Ramdan, hanya reklame yang bersifat prodak sesuai dengan
bunyi Peraturan Bupati, diluar produk seperti baliho atau reklame partai
penertibannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Soal
pendapatan dari pajak reklame hingga saat ini ada peningkatan, namun ada juga
kendalanya seperti yang sekarang dilakukan yaitu pencabutan reklame yang tidak
bayar pajak, sanksinya untuk reklame yang tidak bayar maka reklame tersebut
dicabut setelah melalui beberapa proses dari mulai melayangkan surat hingga
pemanggilan, ternyata tidak dihiraukan juga maka sanksinya dicabut,” tegasnya.
Dikatakan H.
Ramdan, pencabutan reklame tersebut spanduk layar layar toko dan yang lainnya,
untuk reklame yang permanen tidak ada kendala, reklame yang permanen selalu
membayar pajaknya, penertiban ini dilakukan agar ada efek jera bagi yang
lainnya sehingga lebih jauhnya pajak reklame lebih diperhatikan tanpa
diingatkan.**[Dady]
0 Komentar