Kota, KORAN
SUMEDANG
Kejaksaan negeri
Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan dinas pedidikan Kabupaten
Sumedang baru-baru ini mengadakan rakor dan Sosialisasi Program Jaksa sahabat guru.
Hal tersebut supaya
pihak pendidik bisa lebih memahami tindakan-tindakan pidana yang sering terjadi antara guru dan murid. Kegiatan
tersebut dengan mengundang semua kepala sekolah dari TK/SD dan SMP yang berada
dikabupaten Sumedang. Pada kesempatan tersebut pihak Kejari Kabupaten
Sumedang dan dinas Pendidikan
Sumedang memaparkan dan memberi arahan terhadap para guru yang berhubungan
dengan tindak-tindak pidana.
“Semuanya permasalahan dapat
dikonsultasikan langsung kepada pihak kejari seperti maraknya kasus- kasus
murid bersama guru yang sudah sering terjadi,” jelas Kajari Sumedang, Riski
Fahrudi, SH. MH
Dikatakan, program
tersebut pihak Kejati Jabar mendukung kegiatan seperti ini. Dengan adanya program
yang sudah dijalankan ini Kejati Jabar sangat mendukung dengan program kali ini
sebab sudah banyak yang terjadi Kasus-kasus seperti ini. Dengan adanya program kami ini berharap semua
guru dapat berkonsultasi langsung kepada
Kejari bila ada kasus Seperti ini.
Lebih jauh Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, mengatakan, Dana Bantuan
Opersional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat direalisasikan
sesuai peruntukannya.
"Oleh sebab itu, kami
akan melakukan pengawalan dan pendampingan terkait penggunaan dana yang
bersumber dari Pemerintah Pusat itu,” terangnya, dalam kegiatan Rapat
Koordinasi dan Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru, di Gedung Islamic Centre
Sumedang, Rabu (14/11/2018).
Rapat koordinasi
tersebut, turut dihadiri, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Unep Hidayat,
Kasi Intel Kejari Sumedang Agus Hendrayanto, SH dan Kasie Pidsus, Lucky
Maulana, SH, MH serta ratusan Kepala Sekolah se-Kabupaten Sumedang. Sementara,
Kasie Pidus, Lucky Maulana menyatakan, pelaksanaan penggunaan dana BOS maupun
DAK harus sesuai dengan aturan.
"Jangan sampai ada
istilah penyelewengan dana yang akibatnya merugikan negara. Realisasi dana
harus dilakukan secara terbuka juga transfaransi anggaran," ujarnya.
Sekdis Pendidikan, Unep
Hidayat, mengatakan, melaui kegiatan rakor tersebut, diharapkan menjadi
pemahaman bagi Kepala Sekolah terkait realisasi dana BOS dan DAK. dengan
demikian, penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Ini bisa
menjadikan sebuah pegangan. Apa yang dipaparkan oleh sejumlah narasumber dari
Kejari Sumedang tadi, dapat memberikan sebuah tambahan pandangan positif dalam
penggunaan dana Bos dan DAK," tandasnya,**[F.Arif]
0 Komentar