Kota, KORAN
SUMEDANG
Kementerian Agama Kantor Sumedang, memastikan
bahwa kartu perkawinan yang berbentuk Kartu Elektronik bukan pengganti Buku
Nikah.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasi Bina
Masyarakat Islam pada Kemenag Kantor Sumedang, H. Ma'mun, bahwa kartu nikah
yang ramai diberitakan hanyalah sebagai bukti pencatatan pernikahan secara
elektronik dan bukan pengganti Buku Nikah.
"Kami sudah menerima salinan peraturan
Menteri Agama nomor 19 tahun 2018, bahwa kartu perkawinan adalah buku
pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Jadi disini antara
suami-istri selain mendapatkan buku nikah juga mendapatkan kartu perkawinan,
jadi bukan pengganti buku nikah," tegasnya, saat dikonfirmasi Koran
Sumedang, di ruang kerjanya, Rabu (14/11).
Lebih lanjut Ma'mun mengatakan, kartu nikah
elektronik tersebut kemungkinan akan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, sehingga bisa terhubung dengan e-KTP. Dan kartu nikah dibuat
lebih praktis, sehingga pasangan suami istri tidak perlu repot repot membawa
buku nikah.
"Buku nikah merupakan dokumen pribadi yang
seharusnya disimpan. Dan dengan adanya kartu nikah elektronik ini mudah dibawa
ke mana-mana. Misalkan ketika pasangan suami istri masuk ke Hotel cukup
menunjukkan status pernikahannya dengan kartu elektronik tersebut,"
ucapnya.
Ma'mun menegaskan, dengan adanya kartu nikah,
pasangan yang sudah menikah akan tercatat secara sistemik di Kementerian Dalam
Negeri, karena datanya sudah terintegrasi langsung. "Selain itu kartu
perkawinan elektronik ini juga bertujuan untuk menghindari adanya pemalsuan
buku nikah.
Sementara untuk pengadaan di Kemenag Kantor
Sumedang, lanjut Ma'mun, saat ini di Sumedang belum ada, baik dari blangko
maupun alat pencetaknya.
"Kami dapat kabar dari Kanwil Kemenag
Jabar, akan dikirimkan untuk dijadikan pilot project. Dan kartu pernikahan
elektronik baru akan diberlakukan untuk yang akan melangsungkan pernikahan di
bulan Desember 2018. Untuk Sumedang, mungkin kami akan dipanggil oleh Kanwil
(Bidang Urais dan Binsar) untuk disosialisasikan atau diberikan secara
cuma-cuma di kota/kabupaten, Kemenag Jabar juga belum ada, apalagi di
Sumedang," pungkasnya.** [Acep
Shandy]
0 Komentar