Oleh : Nina Triana, SP,
MKM (Fungsional Nutrisionist Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang).
Konsep kepuasan
pelayanan berada dalam area pelayanan publik untuk konteks reformasi birokrasi.
Dalam sistematika RPJMP, RPJMN, dan RPJMD yg disepakati di negara kita, Reformasi
Birokrasi adalah arah pembangunan yang dibedakan dari urusan bidang kesehatan. Sampai
disini kerancuan IKM sebagai dampak pembangunan kesehatan telah mulai nampak.
Mengupas konsep
kepuasan, akan mengaitkan dengan konsep loyalitas pelanggan, kita tahu sistem BPJS
dengan pelayanan berjenjang telah membuat sebagian besar masyarakat tidak punya
pilihan untuk tetap memanfaatkan faskes terdekat sehingga loyalitas nya terhadap
faskes tersebut apakah murni preferensi atau keterpaksaan menjadi patut
dipertanyakan.
Selanjutnya akan
ada benturan yang dihadapi oleh sektor kesehatan dan akan menjadi penyulit bagi
pencapaian tujuan normatif dari pelayanan kesehatan. Benturan tersebut adalah antara
harapan dengan kebutuhan konsumen dimana karakteristik konsumen sektor kesehatan
adalah unik, harapannya no limit sepanjang dia bisa sembuh, disisi lain kebutuhannya
harus dibatasi oleh bioetik termasuk pengobatan rasional.
Maka dari itu, tujuan
normatif pelayanan kesehatan berupa kualitas akan menjadi bias karena konsep
kualitas kesehatan adalah pelayanan terstandar bukan pemenuhan seluruh harapan
pasien, semahal apapun bisa dia bayar. Kepuasan juga adalah intangible atau tidak berwujud, yang
sesungguhnya telah termasuk dalam konsep sehat dari WHO, yaitu sehat bukan
hanya secara fisik. Maka konsep kepuasan pelayanan hendaknya tidak melepaskan
diri dari SPM agar berwujud dan memiliki ukuran yang jelas, sebagaimana amanat reformasi
birokrasi sendiri bagi area pelayanan publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat
dengan demikian merupakan indikator
kinerja kegiatan pelayanan kesehatan bukan sebagai dampak dari pembangunan
kesehatan. Dampak pembangunan kesehatan adalah Angka Harapan Hidup yang kompositnya
status kematian penduduk terutama bayi, kematian penduduk lansia, dan kematian penderita
penyakit.
IKM sebagai dampak
pembangunan kesehatan, dapat memerangkap pembangunan kesehatan ke dalam arah pembangunan
yang melenceng dari tujuan dan bidang garapannya sendiri. Selain itu dapat membatasi
kegiatan pelayanan kesehatan hanya untuk tujuan kualitas, meninggalkan
efektifitas, efisiensi dan ekuitas.
Tak heran
kerap pengadaan sarana prasarana kesehatan untuk syahwat kualitas pelayanan menyedot
sebagian besar anggaran kesehatan daerah, menyisakan remah untuk penurunan kematian
dan kesakitan penduduk akibat masalah kesehatan. Inikah pula mungkin yang
menjadi penyebab dominasi pelayanan kuratif sulit tergoyahkan
0 Komentar