Kota, Koran Sumedang
Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sandang Sumedang dilingkungan Ketib atau jalan Tampomas Kecamatan Sumedang Utara sampai saat ini belum juga ditertibkan. Padahal penertiban TPS tersebut merupakan program Bupati dalam 100 hari. Hal itu dikatakan sumber 'Korsum' yang enggan disebutkan namanya Kamis (08/11/2018).
Dikofirmasi koran ini Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Sumedang Elly Suliasih mengatakan kewenangan eksekusi TPS ada di Satpol PP." Iya memang perintah penertiban sudah ada berupa surat edaran dari pak Bupati tentang hal itu. Dan sekarang kewenangan penertiban TPS ada di Satpol PP bukan kewenangan kami, "jelasnya Kamis(08/11/2018) diruang kerjanya.
Menanggapai hal tersebut Kasatpol PP Sumedang H. Asep Sudrajat mengatakan, itu urusan Indag." Anteukeun etamah urusan maranehna, "jelasnya singkat
Seperti diketahui sampai saat ini Satpol-PP belum menertibkan TPS tersebut sejumlah pihak menyangkan hal tersebut dibutuhkan ketegasan dari pemangku kebijakan. **(F. Arif)
0 Komentar