Cimalaka, KORAN SUMEDANG
Warga Dusun
Bunut Desa Cikole Kecamatan Cimalaka hingga saat ini tetap menolak keras adanya
rencana pembangunan Gardu Induk PLN 150 KV. Warga Cikole berharap, semua pihak
terkait bisa membantunya agar rencana proyek ini dibatalkan, karena warga
merasa jika berdekatan dengan pembangunan gardu PLN 150 KV itu akan terkena
dampaknya.
“Dikarenakan
tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penyelesaian permasalahan ini, maka
kami berasumsi dan dugaan dugaan yang berkembang dimasyarakat, karena sampai
saat ini pihak desa ataupun pihak PLN tidak memberikan klarifikasi terkait
dengan penolakan warga,” ungkap Anwar Hidayat, salah satu perwakilan warga yang
menolak, kepada Koran Sumedang, di redaksi Korsum, Senin (12/11).
Dugaan
tersebut, kata Anwar, kades mendatangi pemilik lahan sekaligus menetapkan harga
tanah yang akan dibebaskan, kades mengurus dokumen tanah warga dimana semua
pemilik tanah diambil berkasnya dan disuruh untuk membuat AJB. Kades pun
memasang patok batas di lokasi lahan.
“Hingga saat
ini, sosialisasi terhadap warga tidak pernah dilakukan secara resmi, dibuktikan
dengan tidak pernah adanya surat undangan yang dikeluarkan oleh pihak desa
kepada warga yang berdekatan dengan lokasi objek lahan. Serta sosialisasi dari
pemohon atau pengguna lahan kepada warga tidak pernah dilakukan, baik dalam hal
peruntukan dan pembangunan lahan. Sehingga, bagaimana warga sekitar objek bisa
memberikan ijin atau tidak keberatan karena selama ini tidak ada surat dalam
bentuk apapun yang disampaikan kepada warga yang akan terkena dampak,” ujarnya.
Dikatakan
Anwar, tidak ada satupun alat peraga atau alat bantu yang mensosialisasilakan
rencana kegiatan di lokasi lahan itu, seolah olah kegiatan tersebut
disembunyikan dari warga masyarakat umum. Selain itu, alat berat yang masuk dan
beroperasi dilokasi tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi, apalagi dilengkapi
dengan papan informasi pekerjaan, karena untuk pembangunan pemerintah harus
disosialisasikan secara jelas dan transparan.
“Maka dari
itu, kami pun menduga kembali apa yang terjadi di lapangan terkait dengan
potensi kejahatannya. Terjadinya Markup harga tanah oleh oknum yang akan
mengakibatkan kerugian Negara, ditambah lagi penyalahgunaan wewenang dari kades
Cikole dengan cara merangkap sebagai calo tanah dan terbukti berperan aktif
didalam proses pembelian lahan dan pembayaran lahan kepada pemilik tanah serta
bersekongkol dengan pemilik dana untuk membebaskan lahan,” katanya.
Anwar menegaskan,
dugaan kuat adanya pemalsuan ijin gangguan dari warga, Kades Cikole
merekomendasikan lahan kepada pihak pemohon, sehingga bisa saja terbitkannya
ijin lokasi atau penetapan lokasi dari pemerintah.
“Tidak
adanya pengumuman bidang tanah yang terkena objek berdasarkan hasil pengukuran
BPN dan nilai Apraisal ganti rugi dari KJPP/konsultan penilai harga tanah, baik
dipapan pengumuman desa atau ditempat umum,” sebutnya.
Anwar yang
didampingi Ahmad ini menyebutkan, penolakan ini tidak hanya dilakukan oleh warga
Bunut Desa Cikole saja, melainkan disampaikan oleh warga desa lain yang
lokasinya ada di perbatasan seperti warga Pabuaran Desa Jatihurip, warga
Sindang Rendah Desa Jatihurip, warga Kubang Alun-alaun Desa Trunamanggala,
warga Dusun Cileuningan Desa Bojongjati, dan warga Sukakerta Desa Bojongjati.
“Kami sudah
membuat surat penolakan dari semua warga di empat desa itu tidak kurang dari
500 orang telah menandatanganinya, khususnya warga yang ada di perbatasan yang
akan berdekatan dengan lokasi pembangunan Gardu Induk PLN itu yang infonya akan
dibangun di areal seluas 2,2 hektar itu,” terangnya.
Dikonfirmasi
Koran Sumedang, Selasa (13/11), Kepala Desa Cikole, Suherman, membantahnya atas
kerlibatan Kepala Desa Cikole terhadap pembangunan proyek Gardu Induk PLN
tersebut. Dirinya mengaku, hanya sebatas melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai kepala desa, menampung aspirasi dari warganya terkait dengan penolakan
pembangunan gardu PLN itu.
“Soal
masalah harga antara pemilik lahan dengan pihak PLN itu urusan mereka, tidak
ada yang namanya lebih jauh saya nyalo tanah, itu tidak ada. Silahkan saja soal
harga karena ada pihak apraisal yang bakal menaksirnya. Saya hanya mengetahui
saja tidak lebih dari itu,” ucapnya, di ruang kerjanya.
Menanggapi
penolakan warga itu, Suherman mengaku telah mendatangi warga, dan menanyakan
kepada warga apa keinginan warga tersebut, warga mengatakan bahwa meminta untuk
difasilitasi dengan pihak PLN.
“Jawaban
warga ketika saya menanyakan apa keinginan warga, katanya minta untuk
difasilitasi bertemu dengan pihak PLN, fasilitasi yang mana dulu?. Kalau
fasilitasinya tidak masuk akal ya nanti dulu, kalau minta difasilitasinya masuk
akal ya akan difasilitasi,” jelasnya.
Sama halnya
disampaikan oleh Ketua BPD Cikole, Yana, bahwa terkait dengan harga tanah itu
kan sudah ada juru taksir harga, yaitu tim apraisal untuk kepentingan
pembangunan gardu PLN. Karena mengatasnamakan BUMN secara otomastis kepala desa
ikut memantau dan turun ke lapangan, tidak ada kapasitas calo ataupun kata
lainnya, itu tidak ada.
“Melihat
dengan kondisi sekarang, kami wait and see. Kita jelas, menampung aspirasi dari
masyarakat terus mencari rumusan bagaimana mencari solusinya, dan kita juga
menunggu reaksi dari pihak PLN. Kita sudah melakukan pembahasan dengan Muspika
cuma pada saat itu muncul surat tanpa sepengetahuan jelang diakhir rapat, pak
camat memperlihatkan surat tersebut yang sudah disebarkan ke instansi terkait,”
jelas Yana, dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (13/11), di ruang Kepala Desa
Cikole.
Pada
intinya, kata Yana, pihak BPD dan Kepala Desa Cikole akan menyelesaikan
permasalahan ini, aspirasi dari warga sudah diterimanya dan akan mencari solusi
terbaik dengan pihak kecamatan dan PLN itu sendiri, meski sampai saat ini pihak
PLN nya sulit untuk ditemui.
Dikonfirmasi
Camat Cimalaka H. Asep Aan Dahlan, mengaku, sebetulnya
pihak kecamatan atau camat hanya diminta untuk hadir di Desa Cikole dikarenakan
akan ada pembebasan lahan dan ijin ijin yang lainnya.
“Pihak kecamatan
hanya sebatas mengetahui saja, dan pihak kecamatan sampai saat ini belum
mengeluarkan rekomendasi ijin terkait pembangunan gardu PLN 150 KV.
Dan kami pun sudah menerima surat dari warga yang menolak atas pembangunan
gardu PLN itu. Selama masih belum kondusif di
lapangan, maka harus
menunggu hingga permasalahannya benar benar selesai,”
ucap
Camat Cimalaka, saat dikonfirmasi Koran Sumedang, Jumat (17/11), melalui telepon
genggamnya.
Sebelumnya, dikonfirmasi
Koran Sumedang Kepala Bidang Perijinan pada DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Dodi Yahandi, mengatakan, bahwa
terkait ijin dan sebagainya belum ada ajuan dari pihak PLN-nya, dan pihak
perijinan akan lebih berhati-hati ketika persoalanya
ada warga yang belum menerimanya.
“Hingga saat ini
belum ada pengajuan soal ijin pembangunan gardu PLN dari Desa Cikole Kecamatan
Cimalaka, dan ini sudah saya tanyakan langsung kepada kordinator IMB,” terangnya, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Selasa (12/11).
Hal
sama dikatakan
oleh bagian Adminitrasi pada PLN Pendistribusian, Adem, bahwa pengerjaan
terkait dengan gardu PLN 150 KV di Dusun Bunut Desa Cikole
tersebut, pengerjaannya
bukan
oleh PLN
Pendistribusian, tapi PLN di Bandung.
“Kami tidak
mengerjakan pembangunan Gardu 150 KV, itu dikerjakan oleh PLN
di Bandung,” katanya dengan singkat, saat dikonfirmasi Koran
Sumedang, Jumat (17/11), di ruang
kerjanya.
Kepala Bidang
Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, Sony Nurgahara, mengakui bahwa
pihaknya sudah mengeluarkan informasi tata tuang pada tahun 2017 lalu dengan
dasar alasan bahwa kontruksi tanah bisa diperuntukan untuk pambangunan Gardu PLN.
“Kami sudah
mengeluarkan informasi tata ruang untuk pembanguan
gardu PLN di Dusun Bunut Desa Cikole Kecamatan Cimalaka,
dengan
dasar alasan yang kuat bahwa kondisi tanah bisa diperuntukan,”
ungkapnya, saat
dikonfirmasi Koran Sumedang, Jumat (17/11).
Begitupun dengan
Kepala Seksie Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan pada badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumedang, Riyono, bahwa terkait dengan
pembangunan gardu PLN, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari warga Bunut
Desa Cikole yang isinya adalah warga Bunut tidak setuju dengan adanya
pembangunan gardu PLN.
“Kamipun hingga
saat ini belum mengeluarkan rekomendasi untuk
UPL/UKL-nya karena dari ijin lingkungan masih ada warga
yang tidak setuju. Saya berharap pihak PLN
bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan dengan warga Bunut,” ujarnya,
saat dikonfirmasi
Korsum, Jumat (17/11), di ruang
kerjanya.**[Dady]
0 Komentar