Oleh : Eni Gustini, S.Si (BPS Kabupaten Sumedang)
Program wajib
belajar merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk menciptakan Sumber Daya
Manusia (SDM) berkualitas. Program Wajib belajar diartikan sebagai salah satu
kewajiban bagi setiap warga negara untuk menyekolahkan anaknya pada rentang
usia tertentu dijenjang persekolahan tertentu. Program Wajib belajar ini diharapkan
akan membuat kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan sama, kesenjangan capaian pendidikan antar kelompok
masyarakat dengan status ekonomi yang berbeda semakin berkurang, dan akan
menciptakan kualitas dan daya saing yang
semakin baik.
Program Wajib
Belajar di Indonesia digulirkan secara bertahap. Tahun 1984 pemerintah
menggalakan Program Wajib Belajar 6 Tahun, Program Wajib Belajar 9 Tahun tahun
1994. Dan program belajar 12 tahun pada tahun 2015. Pengguliran kebijakan ini seyogyanya terus dievaluasi apakah sudah
berjalan dengan baik dan merata di setiap daerah dan apakah ketersediaan sarana
pendidikan di setiap daerah sudah mendukung untuk kebijakan tersebut.
Partisipasi
masyarakat dalam kebijakan pemerintah ini akan menggambarkan kesuksesan
perjalanan kebijakan tersebut. Hasil Susenas maret 2108 (BPS) di Kabupaten
Sumedang menghasilkan Angka Partisipasi
Sekolah (APS) untuk usia SD (7-12 tahun ) adalah 99, 17 persen, APS SLTP ( 13 – 15 tahun) adalah 97,34 persen dan APS SLTA (16 – 18
tahun) adalah 71,25 persen.
APS ini memberi informasi bahwa lebih dari 99,17
persen penduduk usia 7 – 12 tahun telah dapat mengakses pendidikan tingkat SD,
97,34 persen penduduk usia 13 - 15 tahun telah dapat mengakses pendidikan SLTP
dan hanya 71,25 persen penduduk usia 16 - 18
dapat mengakses pendidikan menengah atas. Angka ini juga memberi informasi bahwa masih ada
sekitar 0,83 persen penduduk usia 7 – 12 tahun yang tidak bersekolah, 2,66
persen penduduk usia 13 – 15 tahun yang tidak bersekolah dan sebanyak 28,75
persen penduduk usia 16 – 18 tahun yang tidak bersekolah.
Partisipasi
masyarakat terhadap program pemerintah ini tak lepas dari infrastruktur pendidikan
yang tersedia. Berdasarkan data PODES 2018 (BPS), Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten
Sumedang adalah sebanyak 277
desa/kelurahan. Sebanyak 99,64 persen desa sudah mempunyai sekolah SD/MI, 51,45
persen desa mempunyai sekolah SMP/ MTs, dan hanya 16,60 persen desa mempunyai
sekolah SMU/MA, serta hanya 20,22 persen
desa mempunyai sekolah SMK.
Namun demikian,
masih adanya penduduk usia sekolah yang tidak bersekolah memberikan sinyal
bahwa masih perlu pengawalan yang ketat dari instansi terkait terhadap program
wajib belajar ini. Fenomena yang sering terjadi di masyarakat biasanya
berhubungan dengan kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan, kemampuan
ekonomi keluarga, faktor fisik dan psikis calon peserta didik, faktor tempat yang bersangkutan bersosialisasi, serta
keterjangkauan lokasi pendidikan. Latar belakang mengapa fenomena tersebut
muncul seyogyanya dijadikan bahan evaluasi
dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar perjalanan kebijakan
program wajib belajar sesuai dengan target yang diharapkan.
Program-program sosialisasi pentingnya pendidikan bagi
masyarakat khususnya anak usia sekolah sejatinya terus berlanjut, program –
program bantuan pendidikan baik itu berupa beasiswa dan apresiasi terhadap anak dari keluarga kurang mampu ataupun
yang berprestasi hendaknya masih digulirkan, fasilitas sekolah yang setara
untuk anak didik dengan keterbatasan fisik dan fsikis hendaknya tersedia, dan
diupayakan akses yang mudah menuju fasilitas pendidikan. Sehingga fenomena
tersebut dapat diminimalisir yang akhirnya dapat mendongkrak partisipasi
masyarakat untuk bersekolah.
Ukuran partisipasi
masyarakat terhadap pendidikan seperti disebutkan di atas,
dapat menggambarkan bahwa program wajib belajar 6 dan 9 tahun di kabupaten Sumedang sudah dapat dikatakan
berhasil namun untuk program wajib belajar 12 tahun masih diperlukan effort kerja dari instansi terkait.
Program pendidikan
wajib belajar 12 tahun merupakan salah satu program nawacita. Melalui program
wajib belajar 12 tahun pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan
bagi anak usia 7-18 tahun sampai jenjang menengah. Sedikitnya
jumlah desa di Kabupaten Sumedang yang tersedia sekolah SMU/MA dan SMK,
merupakan salah satu faktor yang ikut
memperlambat pencapaian program wajib belajar 12 tahun. Ketika sarana
pendidikan sulit diakses oleh penduduk maka partisipasi pendudukpun akan
cenderung berkurang. Peran pemerintah dalam menyediakan sarana pendidikan yang
mudah diakses oleh penduduk adalah prasyarat utama. Ini akan menjadi pekerjaan
rumah bagi dinas terkait bagaimana melakukan pemerataan infrasuktur ini.
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
terhadap beberapa kabupaten/kota, di Indonesia, ternyata program wajib belajar
12 tahun ini masih belum dapat berjalan dengan baik di lapangan, perlu regulasi
yang dibuat secara detail serta kebijakan anggaran wajib belajar 12 tahun yang
langsung dicerminkan dengan program-programnya.
Oleh karena itu,
dinas terkait yang berhubungan dengan kemajuan pendidikan di
Kabupaten Sumedang pun setidaknya sudah merencanakan atau mempunyai
regulasi dan kebijakan anggaran terkait
program wajib belajar 12 tahun ini. Kebijakan ini setidaknya dapat
mengendalikan permasalahan tersebut di atas sehingga program wajib belajar 12
tahun dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
0 comments:
Post a Comment