Kota, KORAN
SUMEDANG
Mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, H. Dicky Rubiana telah divonis Hakim Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam persidangan Kamis (21/3), terkait korupsi
pembangunan Pasar Wado yang merugikan keuangan Negara di atas satu miliar
rupiah.
Dikonfirmasi Koran Sumedang, Kepala Seksie
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumedang, Lucky Maulana, yang didampingi
Jaksa Penuntut Umum Pidsus, Erwin, mengatakan, bahwa putusan hakim sudah jelas terpidana
Dicky Rubiana telah divonis satu tahun oleh hakim Tipikor Bandung kemarin.
“Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadap Dicky Rubianan adalah satu tahun enam bulan
karena sudah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 200 juta, dan denda
Rp 50 juta Subsider tiga bulan,”ungkap Kesie Pidsus, Senin (25/3), di ruang
kerjanya.
Dikatakan Lucky, atas putusan hakim, pihak
terdakwa telah menerimanya atas putusan tersebut, artinya tidak ada upaya untuk
naik banding.
“Setelah tuntutan JPU, hakim Tipikor telah
memvonis dalam persidangan kepada terdakwa Dicky Rubianan dengan masa tahanan
satu tahun dan denda lima puluh juta subsider satu bulan,” jelasnya.
Lebih jauh Lucky menjelaskan, adapun pasal yang
digunakan yakni Pasal 3 Undang-undang Tipikor bahwa setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar Undang-undang
Tipikor.**[Dady]
0 Komentar