Kota, KORAN
SUMEDANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang
telah menentukan jadwal kampanye rapat umum terbuka yang mulai diselenggarakan
mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Dari 16 Parpol nasional, Partai Garuda dibatalkan keikitsertaannya di Kabupaten Sumedang, karena tidak melaporkan LADK.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU
Sumedang, Asep Wawan, KPU RI telah menentukan jadwal rapat umum terbuka.
Sementara untuk KPU Sumedang saat ini
telah melakukan penentuan lokasinya bersama seluruh unsur Parpol peserta
Pemilu.
"Setiap dapil itu sudah ditentukan
lokasinya yakni di lapangan terbuka atau lapang bola, disini komunikasi antar
partai pengusung Capres-cawapres sangat penting. Misalkan dalam waktu dua hari
pertama adalah waktunya bagi parpol pengusung capres 02, maka dua hari kedepan
giliran parpol pengusung capres 01, dan itu boleh dilakukan di semua
Dapil," ujarnya, saat dikonfirmasi Korsum, disela kegiatan rapat
koordinasi Kampanye Terbuka dengan anggota Parpol, di Gedung PKK Kabupaten
Sumedang, Jumat (22/3).
Adapun secara teknis, lanjut Asep, satu parpol
peserta Pemilu diberikan 5 kali kesempatan untuk melakukan rapat umum terbuka.
Parpol pengusung Capres-cawapres menjadi kunci utama dalam penyesuaian lokasi
kampanye.
"Ada dua opsi, pertama, kesepakatan antar
parpol pengusung Capres-cawapres, sementara opsi kedua atas dasar pengundian.
Akan tetapi tadi telah diputuskan, bahwa semua dapil akan kebagian tempat untuk
kampanye. Tetapi kita juga memberikan asas keberimbangan pada Partai Garuda
tingkat provinsi atau pusat di dua kecamatan, diantaranya, Tomo dan Surian,
sebagai tempat untuk melakukan kampanyenya," tuturnya.
Asep juga menambahkan, kampanye terbuka akan
ramai dengan massa yang banyak. Oleh sebab itu, bagi massa pendukung parpol
yang akan melakukan konvoi rombongan, wajib melaporkan ke pihak Kepolisian pada
waktu keberangkatan maupun pulang. Selain itu KPU juga tidak membatasi jumlah
massa yang hadir. Akan tetapi untuk jumlah masa yang hadir diharapkan
disesuaikan dengan daya tampung area yang digunakan.
"Konvoi diperbolehkan, asalkan menaati
peraturan lalulintas, seperti harus paket helm, jangan melawan arus, boncengan
bertiga, tidak membawa senjata tajam dan minuman keras apalagi obat-obatan
terlarang. Yang penting harus tertib lah, tidak ada gesekan-gesekan, tidak
menggangu pengguna jalan dan arus lalu lintas. Dan untuk waktu kampanye dimulai
pukul 09:00 wib sampai dengan pukul 18:00 wib," tandasnya.**[Acep Shandy]
0 Komentar