Merasa di dzolimi sejak penetapan sepihak terkait rumah antik dijalan Geusan Ulun No. 150 sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemkab Sumedang dan tak kunjung di cabutnya SK tersebut, tim kuasa ahli waris Jandri Ginting SH, MH berecana mempidanakan Pemkab Sumedang.
Jandri Ginting, kuasa hukum ahli waris ditempat aktivitasnnya Jumat (26/6/2019) mengatakan bahwa Pemkab Sumedang menetapkan rumah antik itu melalui SK Bupati Nomor : 646 /Kep.500/Disparbudpora /2017. Bukan atas nama Ahli Waris dan atas penetapan SK tersebut ahli waris tidak diberitahu sebelumnya atau meminta ijin sebelumnya kalau rumah itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Rumah itu milik pribadi tapi saat penetapan sebagai cagar budaya tak ada pemberitahuan apalagi izin dan persetujuan ahli waris. Maka dari itu kami sudah meminta kepada Pemkab Sumedang untuk mecabut SK tersebut secara baik-baik dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan SK tersebut, akan tetapi tidak ada realisasinya sampai detik ini. Dan perlu diketahui bahwa sk penetapan cagar budaya tersebut atas nama dr. Ruddy sedangkan ahli waris tidak ada nama tersebut. Maka dari itu jika tidak di cabut juga secepatnya kami akan pidanakan," Jelasnya Selasa (25/6).
Dikatakan, akibat penetapan sepihak Pemkab Sumedang, ahli waris tidak bisa menikmati warisan rumah tersebut. "Ahli waris tidak bisa menjual rumah peninggalan itu, "tegasnya
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Pemkab Sumedang dan meminta dilakukan pembatalan surat keputusan penetapan cagar budaya untuk bangunan dan tanah itu.
"kami mengajukan surat kembali atas Saran pemerintah menjadi permohonan izin dan persetujuan pengalihan hak atas sebidang tanah dan bangunan Lama tipe 1," jelasnya.
Atas pengajuan surat itu sudah dilakukan kordinasi tapi belum ada keputusan apapun dan rencannya akan ada lagi pembahasan.
"Kami keberatan rumah itu dijadikan cagar budaya karena rumah itu tak memiliki sejarah. Rumah itu dibangun oleh pemiliknya dengan bangunan unik dan antik untuk saat ini. Dulu dikawasan itu banyak bangunan antik tapi sekarang sudah banyak yang berubah." jelasnya.
Ditambahkan, "rumah dan bangunan itu tidak pernah dijadikan rumah singgah atau dijadikan tempat bersejarah untuk Sumedang. Kalau rumah singgah Cut Nyak Dien dibelakang masjid agung memang bisa menjadi cagar budaya karena ada nilai sejarahnya ," katanya
Menurutnya ahli waris tetap meminta pemerintah khususnya Pemda Sumedang untuk membatalkan sebagai cagar budaya.
"Jika SK bupati tidak dicabut, maka kami selaku kuasa hukum ahli waris akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun dengan menggugat Pemkab Sumedang untuk membatalkan Sk Bupati tersebut," tegasnya **(F. Arif)
0 Komentar