SK Bupati Tak Juga Dicabut dan Direvisi Kuasa Hukum Ahli Waris Akan Lapor ke Presiden
Kuasa ahli waris akan menyampaikan pengaduan kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo terkait masalah kliennya, pasalnya meski pihaknya sudah memberikan toleransi waktu hingga batas waktu 14 hari sesuai permintaan pihak Pemkab Sumedang pada waktu itu, namun pada kenyataannya hal tersebut dilakukan.
"Iya pada waktu itu Pemkab kan minta waktu 14 hari, dan itu sudah kami penuhi tapi Pemkab masih belum memenuhi janji mencabut atau merevisi SK Bupati tersebut. Ini sudah jelas menyalahi SOP pelayanan dan telah bertentangan dgn UU No. 30/2014 tentang administarsi pemerintahan". Jelas kuasa hukum ahli waris Jandri Ginting, SH, MH ditempat aktivitasnya Senin (15/7/2019).
Jandri menganggap Pemkab Sumedang telah ingkar janji, karena tidak sesuai perjanjian sebagai mana di minta dan terkesan pemilik harus mengemis ke Pemda, sudah jelas pemda yang dholim dan pelayanan yang terkesan membola pingpongkan ahli waris pemilik tanah dan bangunan tersebut, sebab bertindak sewenang- wenang terhadap ahli waris. Pasalnya tanah dan bangunan sebagaimana bukti kepemilikan ahli waris, dengan kesewenang-wenangan Pemda menetapkan peringkat cagar budaya tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Surat Keputusan(SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017.
"Saya menganggap mereka telah mendhzolimi masyarakatnya atas penetapan tersebut, dan menyandera pemilik tidak bisa berbuat banyak ditambah pelayanan yang dilakukan Pemkab terkesan lelet. Tanpa memperhatikan juga kewajibannya untuk memberikan kompensasi dan biaya pemeliharaan atas penetapan tersebut, yang jadi korban adalah ahli waris pemilik dan terkesan pemilik harus mengemis-ngemis ke Pemda yang sudah jelas pihak Pemda yang dholim dan pelayanan yg terkesan membola ping pongkan pemilik tanah bangunan tersebut. Dan seandainya ini terjadi pada bupati atau pejabat pemda sendiri dengan melihat fisik dari pemilik yang sudah tua butuh biaya berobat. Tolonglah hati nurani pejabat yang bicara."Tandasnya.
"Untuk itu kami sekali lagi meminta kepada Bupati Sumedang dan juga Pihak Instansi terkait agar 1 atau 2 hari ini SK tersebut harus sudah di Cabut atau di Revisi, jika Tidak Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan Kezholiman ini ke Presiden RI, Ombudsman, Kejati Jabar dan Juga Ke Polda Jawa Barat". tegasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya via telepon selulernya plt kadispora H. Agus Wahyudin mengatakan akan mengkaji dulu surat tersebut sebab dirinya mengaku masih baru ditugaskan di Disparpora Sumedang.
Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum ahli waris pemilik rumah tipe 1 atau rumah antik yang berlokasi di jalan raya Geusan Ulun No. 150, Jandri Ginting SH. MH, Mengapresiasi atas respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terkait tuntutan ahli waris agar mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang, Nomor 646/Kep.500/Diparbudpora/2017.**(F. Arif)
0 Komentar