
Kota, KORSUM.NET-Kabupaten Sumedang saat ini telah melakukan
terobosan dan bisa dikatakan Inovasi terhadap bidang pelayanan yang bertujuan
memudahkan dan memaksimalkan pelayanannya terhadap masyarakat menjadi satu
pintu di bawah kendali Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Sumedang. Yang mana, pelayanan tersebut dari mulai layanan
perijinan, layanan KTP dan KK, bayar pajak PBB dan BPHTB, pembuatan kartu
Kuning, dan pelayanan yang lainnya menjadi satu sentral yakni Mal Pelayanan
Publik (MPP).
Terkait dengan hal itu, diapresiasi oleh berbagai kalangan atas
terobosan dan Inovasinya, namun, sangat disayangkan, program bagus tersebut Peraturan
Bupati (Perbup) nya belum disahkan artinya masih dalam tahap proses. Sementara,
Perbup tersebut tentunya yang akan mengatur secara Petunjuk Pelaksanaan
(juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Implementasi dari Kepetusan Mentri
(Kepmen) terkait dengan MPP. Dalam hal ini, yang terjadi justru terbalik,
kegiatannya sudah berjalan, Perbupnya masih berproses.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Asep Surya
mengatakan program besar bahkan menjadi terobosan dan inovasi tersebut sangat
disayangkan yang menjadi pegangan dan dasar peraturannya yaitu Peraturan Bupati
(Perbup) Implementasi dari Keputusan Mentri masih berproses, kegiatan besar
seperti MPP yang melibatkan SKPD terkait itu seolah olah tergesa gesa sehingga
mengabaikan kaidah hukum yang akan mengatur nantinya yaitu Perbup yang menjadi
pegangan.
“Sekarang ini, MPP sudah mulai berjalan katanya percobaan dulu, ko
main coba coba?, event besar seperti
itu masih coba coba, bukannya diusulkan dari jauh jauh hari?, secara pribadi
saya bangga akhirnya Sumedang bisa memiliki MPP yang akan memudahkan dan
memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, namun, dengan kenyataan sekarang
dan kondisi MPP tersebut sampai saat ini, Perbup belum disahkan juga karena
masih tahap berproses,”jelas Asep Surya saat dikonfirmasi KORSUM.NET Rabu (14/8) melalui telepon genggamnya.
Dikatakan Asep Surya, kalau Perbup masih berproses artinya perencanaan
tidak matang, karena aturan yang mengikat dan menjadi legal dalam satu kegiatan
apapun itu namanya oleh Peraturan Bupati atau keputusan Bupati serta aturan
hukum yang lainnya yang sah menurut perundang undangan yang berlaku.
“Karcis parkir saja terkait dengan PAD jelas ada Perbup atau
Kepbup nya sebelum dilaksanakan kegiatan pemungutan tersebut, nah ini, kegiatan
yang melibatkan SKPD terkait sampai saat ini Perbup masih belum ada yang
menjadi landasan aturan nantinya, bagaimana kalau ada hal yang tidak diinginkan
terjadi sementara aturan belum ada? Lalu siapa yang bertanggung jawab
sepenuhnya soal MPP?, siapa nantinya yang akan mengelolanya? Bagaimana dengan
anggarannya?,”ungkapnya.
Tolong beri contoh lah,
kata Asep, ke masyarakat mah harus
selalu mengikuti aturan yang ada, harus selalu tumut dan taat terhadap perundang-undangan, sementara Pemkab
Sumedang terkait dengan MPP sendiri seperti ini. Bunyi Perbup itu nantinya yang
akan mengatur baik itu petunjuk Pelaksanaanya dan petunjuk teknisnya.
Beda halnya apa yang dikatakan dengan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan
pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Agus Ridwan mangatakan
bahwa soal Peraturan Bupati untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah ada, namun
ada beberapa hal untuk penyamaan persepsi.
“Perbup MPP ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan legalitas
perijianan yang dikeluarkan oleh Instansi yang ada di MPP. MPP ini merujuk
kepada Keputusan Menteri, MPP tidak ada Perda nya, Perbup MPP itu tidak
diabaikan, namun, MPP tuntutan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri bahwa
Kabupaten Sumedang itu, bahkan salah satu Kabupaten yang di tetapkan sebagi
Kabupaten penyelenggara Mal,”jelas Agus saat dikonfirmasi KORSUM.Net Rabu (14/8) di sela makan siangnya.
Dijelaskan Agus, dengan keterkaitan itu, maka dibangun lah MPP,
MPP itu sifatnya hanya tempat jadi mengintregrasikan berbagai jenis pelayanan
dari berbagai Instansi, baik itu instansi Herizontal maupun intansi Vertikal,
di intregrasikannya itu bukan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya tapi
kaitannya hanya dengan tempatnya saja.
“Jadi Pemerintah kabupaten Sumedang hanya mempasilitasi karena ini
merupakan bagian pengembangan dari pelayanan satu atap, untuk MPP ini baru
tahap uji coba. Perbup MPP ini hanya mengatur pengelolaan mal nya saja, bukan
pengelolaan pelayanannya dan tidak menyangkut kepada SOP nya, sekali lagi
Perbup MPP ini hanya pengelolaan dan tempatnya saja makanya tidak langsung
dengan ke absahan daripda prodak yang dihasilkan oleh MPP tersebut,”ujarnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, selama itu masih sesuai dengan SOP
dari masing masing organisasi penyelenggara pelayanan publik itu sah secara
hukum. Terkecuali kalau di luar dan tidak sesuai dengan SOP nya berarti itu
tidak sah.
0 Komentar