“Saya merasa kecewa dengan PLN
di Kabupaten Sumedang ini, pasalnya, ketika saya mau mengisi pulsa karena token
listrik saya pulsanya sudah mau habis, otomatis kalau tidak di isi ulang token
tersebut, maka listriknya akan mati. Tapi ini mengherankan, ketika saya mau isi
ulang pulsa token, tiba-tiba tidak bisa di isi ulang, malah muncul pesan bahwa
saya harus membayar dendanya. Lalu pertanyaan saya, ko bisa ada denda, ini kan
token bukan KWH, sistem token ketika di isi pulsanya listrik akan menyala kalau
tidak di isi pulsanya ya otomatis listrik pun tidak akan menyala,” jelas sumber
Koran Sumedang yang meminta namanya tidak di tuliskan saat dikonfirmasi Kamis
(8/8) di kediamannya.
Sumber menjelaskan, kejadian
serupa ini tidak hanya ke dirinya saja, melainkan tetangga dan teman saya pun
sama. Denda tersebut berpariasi ada yang dua puluh ribu, sembilan ribu ada juga
yang diatas dua puluh ribu, kalau memang bervariasi artinya tidak sama, maka
hal itu tidak masuk logika saja.
“Kalau KWH saya mengerti, ini
token bukan KWH, kenapa juga harus muncul bahwa di blokir, kalau sudah
melakukan pembayaran denda maka listrik akan menyala lagi. Awalnya saya pake
meteran atau KWH setelah itu di ganti dengan token dan sudah dua tahun ini saya
pake token tidak ada kendala, pulsa token habis lalu dibayar listrik pun nyala
lagi, tapi kenapa kemarin ini begitu mau ngisi pulsa tidak bisa di lakukan karena
sudah di blokir sebabnya denda belum dibayar,”jelas sumber.
Dikonfirmasi Koran Sumedang
Humas Area PLN Sumedang Ali mengatakan bahwa kalau ada peralihan dari KWH ke
token itu akan di proses dan kalaupun ada yang belum di selesaikan maka
adimistrasi harus di segera di selesaikan setelah itu baru diproses dan langkah
selanjutnya segera peralihan dari KWH ke Token.
“Kalau ada token yang ke
bolkir itu ada beberapa penyebabnya, pertama pelanggan mempunyai cicilan dan
tiba-tiba kena pelanggaran namanya P2TL artinya ada sesuatu yang dilanggar
pelanggan itu yang pertama. Dan yang kedua, yang ke bloking itu perpindahan
dari yang biasa (KWH) ke token dari pemakaian sebelumnya biaya dari yang KWH
belum tertagihkan karena rekening untuk pembayaran belum keluar,”jelas Ali.
Dijelaskan Ali, yang namanya
denda itu P2TL (Penertiban Pemakian Tenaga Listrik), P2TL itu tidak mengenal
pulsa atau yang biasa, selama ada pelanggaran maka pelanggan akan dikenakan
P2TL, pelanggaran yang dilakuakn seperti kabel yang masuk ke KWH di cabut, atau
segelnya di putus dan hal tersebut bisa saja terjadi.
“Bisa mengetahui pelanggaran
P2TL itu petugas yang memeriksa ke lapanagn atau ke setiap rumah pelanggan akan
di laporkan ketika terjadi pelanggaran P2TL, dan setiap pelanggaran itu akan
menjadi bukti awal bagi kami,”ungkapnya.
0 Komentar