KOTA, KORSUM.NET - Pasca
pelantikan anggota DPRD Sumedang Periode 2019-2024 (13/8) lalu, hingga kini sudah lebih
dari dua pekan anggota DPRD baru menjalankan tugasnya sebagai wakil
rakyat. Hanya disayangkan, dalam dua
pekan ini, kantor DPRD terlihat lengang, hanya 1 atau 2 orang saja yang
terlihat datang ke kantor DPRD, itupun tidak berselang lama mereka pergi lagi.
Praktis baru ada satu kegiatan sidang paripurna mendengarkan pidato presiden
dalam rangka hari kemerdekaan dan upacara 17 Agustus lalu.
Hal
ini, disayangkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 yang juga politisi senior
asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Juliadi. Menurutnya, ini terjadi
karena hingga saat ini pimpinan DPRD yang definitif belum ditetapkan, juga
belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya seperti komisi-komisi,
badang anggaran, badan musyawarah badan kehormatan juga badan pembentukan
peraturan daerah, bahkan fraksi-fraksi pun yang bukan merupakan alat
kelengkapan dewan belum ditetapkan, hingga saat ini baru ada pimpinan sementara DPRD yg
ditetapkan saat pelantikan tanggal 13 agustus lalu.
“Padahal
sesungguhnya masyarakat sudah banyak yang menunggu kiprah anggota dewan baru
ini, karena setelah anggota dewan dilantik, tugas dan wewenang sudah melekat
dalam jabatan tersebut, mereka sudah harus menjalankan fungsinya sebagai wakil
masyarakat, menerima aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, fungsi
budgeting dan fungsi pengawasan,” ungkap Rahmat
yang pernah menjabat Ketua Komisi C, DPRD Sumedang periode 2009 -2014
lalu kepada Media ini Rabu (28/8).
Rahmat
mencontohkan, APBD perubahan tahun 2019 sudah selesai ditetapkan oleh anggota
DPRD periode lama, dan sudah disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk di
evaluasi, menurut peraturan perundangan APBD Perubahan 2019 hasil evaluasi
gubernur setelah 14 hari diserahkan kembali ke Kabupaten Sumedang, dan DPRD Sumedang dan tim anggaran pemerintah
daerah memiliki waktu 7 hari untuk membahas kembali dan menetapkannya.
Seharusnya APBD Perubahan 2019 hasil evaluasi gubernur sudah mulai dibahas
kembali untuk segera di tetapkan 7 hari kemudian setelah itu langsung
dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ditanya
soal yang membahas, Rahmat mengaku bingung siapa yang akan membahas dan siapa
yang akan menetapkan, sementara yg pimpinan definitif dan badan angagrannya
sendiri belum terbentuk. Sementara di sisi lain pimpinan sementara DPRD sesuai
edaran yang di sampaikan mendagri tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan
APBD Perubahan 2019.
“Kalau
hal ini dibiarkan berlarut-larut, tentu akan merugikan Kabupaten Sumedang, karena
APBD Perubahan 2019 ditunggu untuk segera dilaksanakan. Akan banyak proses
pembangunan dan kegitan kegitan di SKPD yang terhambat, termasuk pelayanan
kepada masyarakat pun menjadi tidak optimal. Oleh karena itu diharapkan hal ini
di sadari oleh semua pihak dan untuk segera ditindaklanjuti". Katanya.
“Saya
berharap partai politik yang medapatkan kursi di DPRD untuk segera mengusulkan
susunan anggota fraksinya bagi parpol yang sudah mencukupi membentuk satu
fraksi, dan segera melalukan komunikasi politik bagi parpol kursinya yang belum
memenuhi membentuk satu fraksi untuk bergabung membentu fraksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku,” harapnya.
Ditanya
kenapa terlalu lama, Rahmat mengatakan sebetulnya tahapannya tidak terlalu
rumit untuk penetapan pimpinan DPRD yang definitif. Pertama, empat parpol yang
menurut peraturan perundangan berhak mendapatkan jatah pimpinan DPRD yaitu
PDIP, Golkar, Gerindra dan PPP, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang
wakil ketua, menyampaikan usulan nama calon pimpinan DPRD kepada pimpinan
sementara DPRD, kemudian pimpinan sementara DPRD mengusulkan kepada gubernur
untuk dibuatkan surat keputusannya, selajutnya setelah keluar SK gubernur,
pimpinan sementara menggelar sidang paripurna untuk menetapkan pimpinan DPRD
yang definitif.
Kemudian
setelah pimpinan definitif terbentuk, pimpinan definitif membentuk alat
kelengkapan DPRD lainnya sesuai usulan dari fraksi-fraksi, seperti komisi
komisi, banggar banmus baperda dan Badan Kehormatan. Masing masing alat
kelengkapan tersebut melakukan musyawarah untuk menetapkan pimpinan di alat
kelengkapan nya masing-masing kecuali badan kehormatam yang penetapannya dilakukan
dalam sidang paripurna.
Namun
demikian tahapan-tahapan seperti itu, prosesnya
sangat tergantung dinamika politik di internal masing masing parpol,
komunikasi politik antar parpol serta proses administrasi ke Provinsi Jawa
Barat. Nampaknya masyarakat Sumedang
masih harus bersabar menunggu elite politik di DPRD Sumedang melakukan itu
semua.
“Saya
sebagai anggota dewan juga berharap, agar semua proses ini bisa segera selesai,
karena masyarakat Sumedang sudah menunggu kerja kerja anggota dewan yang
terhormat yang dipilihnya dalam pemilu lalu,” harapnya lagi.**
0 Komentar