Sumedang, KORSUM.NET - Wakil Bupati Sumedang, Erwan
Setiawan menyampaikan jawaban Bupati Sumedang, atas pandangan umum
fraksi-fraksi mengenai dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten
Sumedang, Tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (TSLP dan PKBL)
dan Raperda Tentang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Medal, pada Rapat
Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sumedang,
Rabu (19/2) malam.
Menurut Erwan,
sangat penting mengatur perencanaan dan penyaluran CSR agar tujuan penyaluran
CSR dapat tercapai. Mengingat hal itu, perlu kiranya membentuk tim atau forum
yang di dalamnya berkumpul Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), Perusahaan dan
sektor lainnya.
"Anggota forum
harus mempunyai integritas tinggi, forum bebas dari kepentingan politik,
pemilihan program berdasarkan asas prioritas dan kebermanfaatan bagi
masyarakat, sehingga mampu mendorong meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dewan pengawas sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai
dari perencanaan maupun pelaksanaan dewan pengawas berisi orang-orang yang
berintegritas bebas kepentingan politik dan independen dan mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Dimana dewan
pengawas dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat Universitas organisasi
profesi dan lainnya," ujar Erwan saat membacakan jawaban Bupati diatas
Podium.
Setelah mencermati
pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna,
sambung Erwan, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Fraksi
partai DPRD yang telah memberikan tanggapan saran pendapat dan dukungan
terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan.
"Tentunya perlu
kita bina bersama, karena hal ini dapat memperkokoh kemitraan antara pemerintah
daerah dan DPRD sehingga pada akhirnya berdampak positif bagi penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sumedang dalam rangka penyusunan Rancangan peraturan
daerah yang sampaikan," ujarnya.
Adapun kesempatan
pertama kami sampaikan jawaban terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebagai berikut. Prinsip-prinsip
yang diatur dalam Raperda selanjutnya berkaitan dengan pembentukan regulasi
milik Pemda air minum Tirta Medal Sumedang.
Ketentuan peraturan
perundang-undangan juga merupakan salah satu upaya dalam rangka memperbaiki
struktur organisasi fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga dengan dibentuknya
peraturan daerah ini diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai
persoalan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini dan kedepannya.
"Jawaban
tersebut, Sekaligus menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)," ucapnya.
Lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
menggunakan prinsip, artinya pemerintah tidak menerima uang sepeserpun dari
perusahaan pemerintah dan hanya menerima hasil pekerjaan yang dibiayai dari
CSR.
selanjutnya
berkaitan dengan terjadinya banjir hujan air yang tidak sesuai dengan tanggal
pada saat musim hujan dapat kami sampaikan bahwa kejadian tersebut sebagai
akibat dari keterbatasan kemampuan sistem pengolahan air.
Dapat dijelaskan
bahwa pemerintah ini diatur sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Untuk Perusahaan
perlu dilakukan kajian yang komprehensif yang selanjutnya dibuat dalam rencana
bisnis. Setelah perubahan badan hukum, dapat kami sampaikan bahwa ketentuan
satu saja pegawai diatur dalam ketentuan peralihan.
Laba bersih
perusahaan dapat kami sampaikan bahwa, Ketentuan tersebut mengacu pada
ketentuan pasal 100 sampai dengan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 54 tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya kami
sampaikan tanggapan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKS) mengenai
saran dan masukan dari Fraksi PKS. berkaitan dengan pelayanan sosial dan lingkungan.
Kami sampaikan
apresiasi dan terima kasih karena hal ini sejalan dengan upaya yang telah dan
sedang dilakukan Adapun berkaitan dengan dewan pengawas untuk pelaksanaan
program pembangunan yang menjaga menjaga tanggung jawab sosial dan lingkungan
ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya kami sampaikan tanggapan atas pandangan Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa, pembentukan Raperda dilakukan melalui
tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawali dengan penyusunan
naskah akademik yang dibentuk dengan keputusan Bupati yang anggota-anggotanya
terdiri dari unsur pemerintah daerah dan tenaga ahli dari akademisi tanpa
melalui tahapan pembahasan diskusi yang melibatkan unsur masyarakat tenaga ahli
dan perusahaan.
Upaya yang telah
dilakukan dalam rangka pemanfaatan sumber daya dan tanggung jawab sosial dan
lingkungan dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi Penyaluran dana tanggung jawab
sosial dan lingkungan kepada penerima manfaat sesuai kebutuhan dan yakinkan
acara selanjutnya
Sementara tanggapan
atas tanggapan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berkaitan dengan
permasalahan utama dan sosial, dapat kami sampaikan bahwa pembentukan Perda
selain penyesuaian bentuk badan hukum juga adanya beberapa perubahan pengaturan
yang berkaitan dengan struktur organisasi kegiatan usaha dan pengelolaan
keuangan.
"Dengan
dibentuknya Perda ini, diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai
persoalan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini dan kedepan.
Adapun jawaban dari
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapat kami sampaikan bahwa,
sampai saat ini sudah banyak perusahaan yang telah melaksanakan program dengan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Akan tetapi yang baru dapat
difasilitasi oleh pemerintah daerah di antaranya yaitu Bank Jabar , Bank
Sumedang, PT. PLN, PT Kewalram dan PT Kahatex dilakukan secara mandiri
berkaitan dengan ketentuan peraturan perundangan perundang-undangan yang dapat
dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajak perusahaan melakukan
program dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 47 tahun 2087 tahun 2012 tentang tanggung jawab perusahaan dan lingkungan
tentang perseroan terbatas di mana mengatur tentang kewajiban.
Selanjutnya kami
sampaikan tanggapan atas nama umum dari yang berkembang fraksi partai Gerindra.
Susunan sambutan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan
program kemitraan bina lingkungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah
pemerintahan.
"Melalui
berbagai unsur kepentingan sehingga program dalam tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dan program bina lingkungan dapat dilaksanakan secara
efektif efisien transparan akuntabel dan tepat sasaran," ucapnya.
Erwan menambahkan,
percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penanggulangan Kemiskinan
merupakan program utama dari program dana tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan berkaitan dengan kondisi
pegawai yang artinya tidak mengganti pemutusan hubungan kerja.
Langkah yang
dilakukan adalah optimalkan sumber daya manusia yang ada dengan mengoptimalkan
usaha yang di dalam air minum dalam kemasan dan perkembangan pelayanan agar
jumlah pelanggan semakin meningkat.
"Demikian
tanggapan tentang pandangan umum yang dapat kami sampaikan dalam rangka
pencapaian jawaban atas jawaban Bupati, untuk umum yang terhormat fraksi-fraksi
DPRD kami dan dari tanggapan tersebut masih bersifat umum dan belum memadai di
samping itu tanggapan yang telah kami sampaikan mungkin masih belum dapat
menguatkan jawaban yang sama. Oleh karena itu, terhadap Rancangan peraturan
daerah yang telah tentang dengan tindakan itu baru yang lebih tepat pada
tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan
peraturan daerah," tandasnya. **.
0 Komentar