Sumedang, KORSUM - Situasi dan
kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada tanggal 28 Maret 2020 di Kabupaten
Sumedang perlu diwaspadai. Saat ini ada 1 orang yang teridentifikasi positif
COVID-19. Yang bersangkutan terpapar COVID-19 di Bandung, dikonfirmasi ke
Sumedang karena KTP dan domisilinya di Kecamatan Sumedang Selatan.
“Kondisi
yang bersangkutan terlihat sehat dan tidak menunjukan gejala sakit, tetapi
berdasarkan hasil test positif. Sekarang sudah diisolasi di RSUD Kabupaten
Sumedang”. Kata Nasam, SE.,Ak Asisten Administrasi Umum Pada Setda Kabupaten
Sumedang saat Jumpa Pers Sabtu (28/3/2020) di Gedung Negara.
Dan
perkembangan lengkapnya yaitu Positif COVID-19 sebanyak 1 orang, Pasien Dengan
Pengawasan (PDP) ada 2 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1908
orang.
“Yang
mana ODP tersebut dibagi dua kategori terdiri dari ODP Beresiko yaitu orang
yang datang dari wilayah yang terkonfirmasi covid-19 tapi tidak ada gejala
sebanyak 1702 orang dan ODP Bergejala yaitu orang yang datang dari wilayah
terkonfirmasi covid-19 dan ada gejala sebanyak 206 orang.” Jelasnya.
Kata
Nasam, Lonjakan ODP Beresiko terjadi karena teridentifikasi adanya warga di
beberapa kecamatan ( yang paling banyak Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cibugel,
Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Ujungjaya, Kecamatan Tomo, Kecamatan paseh )
yang bermata pencaharian di Jakarta (luar kota) pulang kampung. Saat ini warga
masyarakat dimaksud agar melakukan pemantauan secara mandiri dan membatasi
interaksi sosial untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada keluhan
diantaranya : demam, batuk, sakit tenggorokan agar menghubungi 119 atau kontak
puskesmas terdekat.
“ODP
Bergejala ada penambahan baru sebanyak 26 orang dan selesai pemantauan 7 orang
sehingga jumlah yang dipantau adalah 206 orang”. Tambahnya.
Kemudia
lanjut Nasam, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah diberi bantuan berupa alat
Rapid Test sebanyak 1000 buah dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari Rapid Test yang telah dilaksanakan,
hasilnya pada Klaster Karawang (HIPMI) 21 orang, hasil semua Negatif, kemudian Kontak
Erat ( yang kontak dengan pasien positif ) 17 orang, hasil semua Negatif dan PDP
2 orang, hasil semua Negatif.
“Sisanya
masih dalam proses persiapan. Karena
alat terbatas, yang ditest harus benar-benar tepat dan efektif. Adapun untuk
semua yang telah di lakukan Rafid Test tetap dianjurkan untuk Isolasi di rumah
dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian”. Tambahnya.
Menurut
Nasam, Pemerintah Kabipaten Sumedang
dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 baik tingkat
Nasional, Regional maupun lingkup wilayah Kabupaten Sumedang telah memperpanjang kebijakan untuk belajar dan bekerja dari
rumah selama 2 minggu kedepan sebagai mana tertera dalam Surat Edaran Bupati
Sumedang Nomor 443/2016/Um tanggal
27 Maret 2020, perihal
Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Surat
Edaran Bupati Sumedang Nomor 065/2017/Um,
tanggal 27 Maret 2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja
ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumedang.
“kegiatan
belajar mengajar peserta Didik dilaksanakan di rumah masing-masing (belajar
dari rumah) yang semula mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 28 Maret
2020, pelaksanaannya diperpanjang sampai
dengan tanggal 11 April 2020 dan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (Flexible
Working Arrangement/ FWA) yang semula mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 31
Maret 2020, pelaksanaannya diperpanjang
sampai dengan tanggal 14 April 2020”.
Pungkasnya.
0 Komentar