Sumedang, KORSUM-Ketika semua sibuk menangani wabah pandemi Covid-19, disisi
lain, tanah penganonan di Desa Cijambe Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang dengan
luasan kurang lebih 1 ha, dibangun lapangan sirkuit peruntukan balap motor
hingga saat ini, ijinnya belum ditempuh padahal lapangan sirkuit tersebut telah
dibangun dari mulai pematangan lahan hingga jalur treknya.
Tidak
serta merta karena tanah desa, lalu bisa digunakan apa saja demi kepentingan,
semua ada aturan mainnya yang diikat oleh undang undang nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan
Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Terkait
hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Desa Cijambe Iwan mengatakan bahwa
membenarkan di Desa Cijambe sedang dibangun sirkuit diatas tanah milik Desa
Cijambe atau tanah pengangonan di blok Pasir Malaka soal ijinnya sedang
diproses.
“Benar,
saat ini Desa Cijambe sedang membangun sirkuit diatas tanah milik desa atau
tanah penganonan di blok Pasir malaka, lokasi sirkuit tersebut jauh dari
pemukiman warga, dan soal ijin masih dalam proses, pak Kades hari ini pun
sedang mengurus ijinnya ke Sumedang, bahkan kemarin juga ada dari kabupaten
datang tidak ada masalah karena ijinnya sedang diproses,”ungkap Sekdes Desa
Cijambe Iwan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/4/2020).
Dilain
tempat diwawancarai pihak Kecamatan Paseh terkait dengan pembangunan sirkuit di
Desa Cijambe di wilayahnya, sejauh mana pengawasan dan pembinaan pihak
kecamatan sehingga terjadi pembangunan sirkuit dilakukan sebelum ijinnya
ditempuh. Menurut staf kecamatan bahwa pak Camat Paseh sedang di Sumedang ada
kegiatan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.
Dikonfirmasi
Kepala Bidang Aset dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sumedang melalui Kepala Seksie Bina Sumber Pendapatan Kekayaan Aset
Desa Jasman menjelaskan terkait aturan baik itu kerjasama desa bersifat
komersil dan atau pengelolaan langsung asetnya oleh desa.
“Salah
satu jenis aset desa diantaranya tanah pengangonan, merujuk kepada aturan
didalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa lalu
ditindak lanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2016 tentang
pengelolaan aset desa. Pengelolaan aset desa itu ada empat bentuknya, yang
pertama kerjasama pemanfaatan, yang kedua sewa, yang ketiga bangun serah serah
guna dan ke empat pinjam pakai,”ujar jasman saat dikonfirmasi Jumat, (17/4/2020)
diruang kerjanya.
Yang
berkaitan dengan tanah, kata Jasman, ada tiga hal yaitu sewa, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangunan serah guna. Tanah desa tidak
bisa dipinjam pakai secara aturan, kalau bicara sewa, manakala desa menyewakan
tanah tersebut maksimal tiga tahun dan minimal satu tahun dan tidak merusak
atau mengambil kandungan tanah dan merubahnya.
“Bicara
sewa tanah bersifat hanya menyewa tanahnya, adapun merubah atau mengambil
kandungannya itu sudah lebih jauh artinya kerjasama pemanfaatan. Kalau bicara
pemanfaatn tanah desa untuk sirkuit itu ada dua hal, apakah dikelola oleh pihak
ketiga, atau dikelola oleh desa itu sendiri?, kalau dikelola desa melalui
Bumdes, bagaimana dengan PAD nya?, kalau melibatkan dengan pihak ketiga itu
kerjasama pemanfaatan. Terkait dengan luasan tanah kurang lebih 1 ha dikelola
oleh desa melalui Bumdes untuk dimanfaatkan sirkuit, jelas aturannya harus
masuk APBDes terlebih dahulu, disetujui oleh BPD nya lalu dibuatkan berita
acaranya dan Kepala Desa mengeluarkan SK nya peruntukan penggunaannya, mencakup
bagaimana pembagian keuntungan dengan PAD desa dengan Bumdes,”jelasnya.
Ia
melanjutkan, kalau dikelolanya melibatkan pihak ketiga dan sebagian anggarannya
dari pihak ketiga, itu masuknya ke kerjasama pemanfaatan dan harus ada ijin
dari Bupati Sumedang. Tahapannya dirapatkan di desa dan BPD setuju lalu
dibuatkan Perdesnya, ada surat permohonan ke bupati melalui camat, dan dari
pihak pengusaha harus ada profil compeny nya, dan ada draf perjanjian
kerjasamanya, semua harus jelas.
“Kalau
BPD semuanya sudah setuju dan jelas pembagian keuntungannya, lalu
dikordinasikan ke pihak kami, dan kami akan memberikan contoh berkas yang akan
ditindak lanjuti. Setelah lengkap persyaratan yang diminta, lalu kepala desa
membuat surat ke bupati melalui camat, setelah itu pak bupati merekomondasi ke
Dinas PMD Kab. Sumedang, setelah itu, nanti disurvey oleh tim Kabupaten,
selanjutnya baru menempuh ijin-ijinnya,”ungkapnya.
Disinggung
apakah Kepala Desa Cijambe Kecamatan Paseh sudah kordinasi dengan pihak Dinas
PMD Kab.Sumedang, ”Pihak dari Desa Cijambe atau kepala desa nya belum ada
kordinasi ataupun mengkomunikasikan terkait dengan pembangunan sirkuit
terebut,” tandasnya.
0 Komentar