Ratusan Orang Terjaring Razia AKB Beberapa Orang Diantaranya Dari SKPD
Pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif sesuai PERBUP NO 74 TAHUN 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Dilaksanakan mulai tanggal 15 Agustus 2020 serentak di beberapa wilayah di Sumedang, adapun pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 atas orang perorang dan moda transportasi kebanyakan tidak memakai masker, pada tanggal 15 sebanyak 700 orang, ,tanggal 16 sebanyak 601orang dan tanggal 17 sebanyak 456 orang dan pada tanggal 18: sebanyak 544." Jelas Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan pelanggaran baik warga biasa maupun dari SKPD kedapatan tidak mamakai masker.
"Adapun pelanggaran di tempat kerja dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 4 orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak menggunakan masker.
Jenis sanksi yang diterapkan berupa sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis," Tegasnya
Lebih jauh ia mengatakan, untuk hari ini giat dari
Tim Gakum di seputaran Bundaran Binokasih Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.
"Pada Selasa, 18 Agustus 2020 giat Gakum dimulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Berikut penerapan sanksi administrasi Penanganan Covid 19 di Kabupaten Sumedang dengan kekuatan personil 11 orang terdiri dari SATPOL PP, Subdenpom, TNI, Polri serta Dishub." Tukasnya
Ia bersyukur giat Gakum kali ini berjalan sesuai rencana.
"Selama giat berlangsung situasi terkendali, aman dan kondusif." Pungkasnya
0 Komentar