KORSUM.NET-Sebanyak 5 posisi eselon II di Kabupaten Sumedang sedang diperebutkan oleh 28 orang melalui lelang jabatan atau open bidding. Dari 28 orang tersebut dua doktor dikabarkan tidak ikut berkompetisi untuk menduduki jabatan tinggi pratama tersebut.
Dua Doktor tersebut
yakni DR. Asep Dadang Darmawan yang saat ini menjabat sebagai kepala Bagian
Aset dan pengelolaan barang dan Jasa Sumedang serta DR. H. Dian Sukmara yang
saat ini menjabat sebagai sekertaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Dikatakan
DR. H. Dian Sukamara bahwa alasan dirinya tidak mengikuti open bidding dikarenakan dirinya merasa kurang berkompeten untuk
ikut berkompetisi. Pasalnya beberapa aturan dalam open bidding harus ditempuh.
"Saya
tidak ikut karena merasa tidak memenuhi beberapa persyaratan umum yakni, yang
pertama bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memilik rekam jejak jabatan
integritas dan moralitas yang baik dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang
tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling
kurang selama 5 (lima) tahun. Itu semua tidak terpenuhi dalam diri saya. Jadi
saya memutuskan untuk tidak mengikuti open
bidding," Jelas lulusan Universitas ternama di Bandung saat dihubungi Senin, (30/11/2020).
Lebih jauh
ia mengatakan dalam UU Nomor 5 Tahun
2014 Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi : “Pengangkatan PNS dalam jabatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan
objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh
jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh
pegawai.”
“Dari 5 posisi yang di buka saat ini, saya tidak
punya pengalaman yang cukup, kan dalam syarat seperti sebelumnnya harus 5 tahun
punya pengalaman masa kerja di posisi yang dipilih. Daripada memaksakan diri,
nanti kurang baik bagi semangat open bidding
itu sendiri, lebih baik tidak ikut Jadi tepo
seliro saja.. ini kan open bidding,
sifatnya terbuka dan transfaran semua orang tahu”. Tambahnya.
Masih menurutnya,
salah satu indikator pelaksanaan sistem merit
yang baik adalah dengan dilaksanakannya
seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), karena penempatan individu yang
sesuai dengan kompetensinya pada suatu jabatan tertentu merupakan hal penting
sebab berujung pada birokrasi pemerintah yang berkualitas. Oleh karena itu,
implementasi sistem merit harus terus
dilaksanakan dengan adaptif dan inovatif.
“Mudah-mudahan
ke depan MERIT SISTEM berjalan di Kab. Sumedang mengedapankan obyektivitas,
profesionalisme, dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan
manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Jelasnya.
Kata Dian, Dalam
Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang
diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Tujuan
penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah
diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan
melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. al
ini se,ssuai dengan salah satu misi SIMPATI didalamnya adalah adanya kepstian
karier bagi ASN." Tuturnya.
Ia berharap open bidding berjalan dengan baik dan
dapat menghasilkan yang terbaik. "Saya berharap yang akan menduduki
jabatan esselon dua nanti benar-benar orang yang berkompeten dibidangnya. Tidak
salah pilih orang," Jelasnya.
Sementara
DR. H.Asep Dadang Darmawan mengatakan dirinya ingin bekerja maksimal dibidang
yang dipercayakan oleh pimpinan.
"Saya
ingin fokus bekerja secara maksimal sebagaimana yang dipercayakan dunungan (Pimpinan.red) kepada diri
saya." Jelas Doktor Jebolan UPI dengan predikat Cumlaude.
Seperti
dilansir dalam laman sumedangkab.go.id, Sebanyak lima jabatan eselon II pada
tahun ini kosong menyusul pejabatnya memasuki masa pensiun. Dari lima jabatan
tersebut hingga Oktober ini empat pejabat telah pensiun dan satu lagi akan
pensiun pada bulan November.
Menurut
Kepala BKPSDM Endi Ruslan untuk mengisi sementara jabatan yang kosong kini
telah ditunjuk seorang Plt agar roda oganisasi tetap jalan.
"Adapun
4 jabatan yang telah kosong tersebut adalah Kadis Perikanan dan Peternakan,
Kepala DPMPTSP , dan 2 posisi staf ahli, sementara yang akan pensiun pada bulan
November adalah Kepala BPKA," jelas Endi Ruslan Senin (12/10/2020).
Dijelaskan
Endi untkk mengisi jabatan esselon II yang kosong ini mekanisme harus dilakukan
dengan cara open bidding. Untuk
pelaksanaan open bidding harus ada
rekomendasi dari Komisi ASN dan pihak Pemkab Sumedang telah mengirimkan
permohonam, namun hingga saat ini masih belum turun.
“Open bidding ini prosesnya sekitar tiga
bulan mulai dari pembukaan hingga terpilih hasilnya,” katanya.
Adapun
jabatan mana saja yang akan di open
biddingkan kewenangan ada di Bupati, artinya tidak serta merta jabatan yang
kosong sekarang di open biddingkan.
"Bisa
saja Bupati melakukan rotasi terlebih dahulu, sehingga bisa diketahui jabatan
jabatan mana yang akan di open biddingkan,"
katanya.
BKPSDM yang
bertugas sebagai sekretariat pelaksanan open
bidding sudah mempersiapkan diri bila sewaktu waktu bapak Bupati menugaskan
kami," jelas Endi.
0 Komentar